Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Bantah Terbitkan Sprindik Untuk Erick Thohir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 10 Desember 2020, 09:11 WIB
KPK Bantah Terbitkan Sprindik Untuk Erick Thohir
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Sebuah surat perintah penyidikan (sprindik) berkop logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beredar di media sosial.

Surat ditujukan untuk melakukan penyidikan terkait kasus pengadaan alat rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RIN), yang disebut dilakukan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Surat tertanggal 2 Desember 2020 itu turut dibubuhi tanda tangan Ketua KPK Komjen Firli Bahuri.

Namun demikian Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara KPK, Ali Fikri membantah keberadaan surat tersebut. Dia memastikan bahwa KPK tidak pernah menerbitkan surat seperti itu.

"Itu bukan surat KPK. Setelah kami cek, berdasarkan informasi yang kami terima, KPK tidak pernah mengeluarkan surat tersebut,“ singkatnya kepada wartawan, Kamis (10/12).

Ali Fikri mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menyerap informasi yang beredar di media sosial. Khususnya untuk lebih hati-hati lagi dalam mewasdai pihak yang mengaku sebagai KPK.

“KPK mengimbau masyarakat mewaspadai pihak-pihak yang mengatasnamakan KPK,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA