Mereka datang seiring langkah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan.
Kuasa Hukum FPI, Azis Yanuar menjelaskan bahwa kedatangan ini untuk meminta surat panggilan pemeriksaan kepada Habib Rizieq dan lima tersangka lainnya.
"Kami tim kuasa hukum akan mendatangi Polda Metro Jaya pagi ini untuk meminta surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka atas seluruh tersangka," ujar Azis Yanuar kepada
, Jumat (11/12).
Selain itu, kata Azis, pihaknya juga akan menyampaikan beberapa hal kepada wartawan terkait perkara yang menimpa FPI dan juga Habib Rizieq Shihab.
"Nanti kami juga mau menjelaskan beberapa hal kepada media," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: