Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Calon Tunggal Berjaya, Seruan Hapus Ambang Batas Pencalonan Muncul

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 11 Desember 2020, 10:46 WIB
Calon Tunggal Berjaya, Seruan Hapus Ambang Batas Pencalonan Muncul
Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay/Net
rmol news logo Pilkada Serentak 2020 telah melalui tahapan pencoblosan pada 9 Desember kemarin. Kini rekapitulasi tengah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dari 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada, terdapat 25 daerah yang memiliki pasangan calon tunggal. Dari 25 calon tunggal tersebut, perolehan suara 24 calon sudah menjauhi kotak kosong.

Sementara data penghitungan satu pasangan calon tunggal lain, tepatnya di Pegunungan Arfak, belum masuk dalam daftar Sirekap KPU.

Kini acara seruan agar ambang batas pencalonan yang mensyaratkan 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara dihapuskan mulai bermunculan.

Seruan pertama datang dari mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. Selain meminta ambang batas dihapus, Hadar juga berharap prosentase minimal dukungan calon perseorangan diturunkan.  

“Baiknya persyaratan pencalonan dari parpol (minimal 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara) dihilangkan dan persentase jumlah minimal dukungan bagi calon perseorangan diturunkan,” urainya dalam akun Twitter pribadi, Jumat (11/12).

Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggaraini.

“Hapuskan ambang batas pencalonan jalur parpol, permudah persyaratan calon perseorangan (independen),” serunya di akun Twitter pribadi.

Selain menyerukan hal tersebut, Titi juga meminta agar skema pengawasan dan penegakan hukum politik uang dan mahar politik diatur secara efektif dan berkeadilan.

“Juga pengaturan persyaratan kader minimal 3 tahun untuk calon dari parpol,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA