Selanjutnya, Surpres tersebut akan dibahas sesuai mekanisme yang berlaku mulai 10 Januari 2021 mendatang.
Begitu kata Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin saat Rapat Paripurna DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/12).
"Pimpinan dewan telah menerima surat dari bapak presiden tanggal 4 Desember berkaitan dengan perubahan kedua UU 21/2001 tentang otonomi khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua," kata Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan, bahwa revisi akan ditindaklanjuti setelah DPR membuka kembali masa sidang selanjutnya pada 10 Januari 2021 mendatang.
"Surat ini tentu akan kami jalankan secara mekanisme dan tata tertib yang berlaku dalam masa sidang yang akan kita lakukan secara bersama-sama tanggal 10 januari 2021," demikian Azis Syamsuddin.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: