Habib Rizieq diketahui kini telah menyandang status tersangka dan direncakan akan dijemput paksa oleh Polda Metro Jaya.
"Pada saat orang sudah masuk pro justitia, proses penyidikan itu kan apabila dipanggil secara resmi tidak hadir, maka aparat penegak hukum dapat melakukan hal hal sesuai mekanisme yang diatur dalam hukum acara," kata Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/12).
"Jadi kami lihat aja proses ini, sepanjang sesuai aturan hukum DPR akan dukung," imbuhnya.
Atas dasar itu, Azis meminta semua pihak untuk memberikan kesempatan kepada pihak kepolisian untuk melakukan hukum acara sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kami beri kesempatan aja kepada penegak hukum secara pro justitia secara hukum acaranya memang kan begitu," tuturnya.
Lebih lanjut, Azis juga kepada semua pihak tanpa terkecuali untuk patuh dan taat terhadap hukum.
"Dan kami minta juga semua kepada masyarakat dan komponen masyarakat tanpa terkecuali untuk taat dan patuh terhadap hukum," tandasnya.
Penyidik Polda Metro Jaya akan menjemput paksa Habib Rizieq Shihab (HRS) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 atau kegiatan yang mengakibatkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Dalam hal ini, kami akan mengenakan upaya paksa yang dimilik Polri sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya, pemanggilan atau penangkapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (10/12).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: