Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rencana Penjemputan Paksa Habib Rizieq, Pimpinan DPR: Sepanjang Sesuai Aturan Hukum, Kami Akan Dukung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 11 Desember 2020, 14:19 WIB
Rencana Penjemputan Paksa Habib Rizieq, Pimpinan DPR: Sepanjang Sesuai Aturan Hukum, Kami Akan Dukung
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin/Net
rmol news logo Pimpinan DPR RI akan mendukung langkah penegak hukum dalam hal ini aparat kepolisian, apabila sesuai pro justitia dalam kasus kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat yang menyeret Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Habib Rizieq diketahui kini telah menyandang status tersangka dan direncakan akan dijemput paksa oleh Polda Metro Jaya.

"Pada saat orang sudah masuk pro justitia, proses penyidikan itu kan apabila dipanggil secara resmi tidak hadir, maka aparat penegak hukum dapat melakukan hal hal sesuai mekanisme yang diatur dalam hukum acara," kata Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/12).

"Jadi kami lihat aja proses ini, sepanjang sesuai aturan hukum DPR akan dukung," imbuhnya.

Atas dasar itu, Azis meminta semua pihak untuk memberikan kesempatan kepada pihak kepolisian untuk melakukan hukum acara sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kami beri kesempatan aja kepada penegak hukum secara pro justitia secara hukum acaranya memang kan begitu," tuturnya.

Lebih lanjut, Azis juga kepada semua pihak tanpa terkecuali untuk patuh dan taat terhadap hukum.  

"Dan kami minta juga semua kepada masyarakat dan komponen masyarakat tanpa terkecuali untuk taat dan patuh terhadap hukum," tandasnya.

Penyidik Polda Metro Jaya akan menjemput paksa Habib Rizieq Shihab (HRS) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 atau kegiatan yang mengakibatkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Dalam hal ini, kami akan mengenakan upaya paksa yang dimilik Polri sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya, pemanggilan atau penangkapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (10/12). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA