Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Opsi Upaya Paksa Kepolisian Pada Habib Rizieq Sesuai Prosedur Hukum Berlaku

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 11 Desember 2020, 15:27 WIB
Opsi Upaya Paksa Kepolisian Pada Habib Rizieq Sesuai Prosedur Hukum Berlaku
anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal/Net
rmol news logo Komisi III DPR RI meminta semua pihak untuk patuh dengan menghargai hukum yang berlaku di Indonesia. Termasuk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang telah menyandang status sebagai tersangka.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Mohon semua pihak siapapun hargai hukum di negara kita. Jangan sampai nanti membuat gaduh di negara kita," kata anggota Komisi III DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (11/12).

Saat disinggung apakah upaya penjemputan paksa Habib Rizieq oleh kepolisian itu wajar, Cucun menyebut hal itu sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Ya prosedur hukumnya seperti itu. Nanti ketika proses di BAP akan terang benderang nanti siapa yang melakukan apa. Polisi juga akan terus melaporkan ke publik," tuturnya.

Meski begitu, politisi PKB ini menyatakan bahwa pengawasan kasus tewasnya enam orang anggota FPI pengawal Habib Rizieq tetap dilakukan Komisi III DPR dengan menampung aspirasi keluarga korban.

"Kami juga akan melakukan pengawasan terus. Langkah Polri kami juga akan pantau terus juga harapan atau yang namanya asoirasi yang datang ke Komisi III kita juga akan akomodir," tegasnya.

Adapun, terkait status tersangka Habib Rizieq soal dalam kasus kerumunan di Jakarta Pusat dan Megamendung Bogor dan disebutkan pihak kepolisian akan menjemput paksa, Cucun kembali menegaskan bahwa semua pihak harus patuh dan menghargai hukum. 

"Nah terkait penetapan status segala macam kami berharap semua hargai hukum yang ada di negara kita jangan sampai nanti menggunakan power civil society untuk melawan hukum," tandasnya.

Penyidik Polda Metro Jaya membuka opsi menjemput paksa Habib Rizieq Shihab (HRS) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 atau kegiatan yang mengakibatkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Dalam hal ini, kami akan mengenakan upaya paksa yang dimilik Polri sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya, pemanggilan atau penangkapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA