Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terbukti Ada Pelanggaran, 3 TPS Tangsel Gelar Pemilihan Ulang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Sabtu, 12 Desember 2020, 03:59 WIB
Terbukti Ada Pelanggaran, 3 TPS Tangsel Gelar Pemilihan Ulang
Ilustrasi pencoblosan dengan menerapkan protokol kesehatan/Net
rmol news logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangsel secara resmi mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Kota Tangsel yang diselenggarakan pada Rabu, 9 Desember 2020 lalu.

Terdapat tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang direkomendasikan harus PSU karena terbukti melakukan pelanggaran.

Tiga TPS yang akan dilaksanakan PSU yakni TPS 15 Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang yang disebabkan surat suara ditandatangani bukan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

TPS 49 Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur terdapat 40 lembar surat suara tidak ditandatangani Ketua KPPS.

Dan TPS 30 Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur yang terdapat pelanggaran dua orang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun menggunakan hak pilih.

Komisioner KPU Tangsel, Achmad Mudjahid Zein mengatakan, akan menggelar PSU di tiga TPS pada Minggu (13/12).

"Kami akan melaksanakan PSU pada Minggu 13 Desember," ujar Mudjahid dalam keterangannya, Jumat (11/12).

Secara teknis, nantinya petugas akan kembali mengeluarkan surat undangan kepada warga untuk datang ke TPS dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Nanti akan diundang lagi seluruh pemilu yang terdaftar di DPT. Dan tentunya harus tetap pada protokol kesehatan," pungkasnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA