Terdapat tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang direkomendasikan harus PSU karena terbukti melakukan pelanggaran.
Tiga TPS yang akan dilaksanakan PSU yakni TPS 15 Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang yang disebabkan surat suara ditandatangani bukan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
TPS 49 Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur terdapat 40 lembar surat suara tidak ditandatangani Ketua KPPS.
Dan TPS 30 Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur yang terdapat pelanggaran dua orang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun menggunakan hak pilih.
Komisioner KPU Tangsel, Achmad Mudjahid Zein mengatakan, akan menggelar PSU di tiga TPS pada Minggu (13/12).
"Kami akan melaksanakan PSU pada Minggu 13 Desember," ujar Mudjahid dalam keterangannya, Jumat (11/12).
Secara teknis, nantinya petugas akan kembali mengeluarkan surat undangan kepada warga untuk datang ke TPS dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Nanti akan diundang lagi seluruh pemilu yang terdaftar di DPT. Dan tentunya harus tetap pada protokol kesehatan," pungkasnya seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLBanten.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: