Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Empat Daerah Di Sumut Gelar Pencoblosan Ulang, Ini Rinciannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Sabtu, 12 Desember 2020, 05:44 WIB
Empat Daerah Di Sumut Gelar Pencoblosan Ulang, Ini Rinciannya
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020/Net
rmol news logo Empat daerah di Sumatera Utara akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serentak 2020.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang mengatakan, laporan akan dilaksanakannya pemungutan suara ulang ini terjadi di Kota Binjai, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Karo.

"Masing-masing ada 1 TPS yang akan melaksanakan PSU," ujarnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLSumut, Jumat (11/12).

PSU di Kota Binjai terjadi di TPS 003, Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota. Di TPS ini PSU akan digelar pada Sabtu 12 Desember 2020. Sedangkan di Kabupaten Serdang Bedagai, PSU dilakukan di TPS 07, Dusun Barisan Panjang, desa Gelam, Sei Serima. Di Serdang Bedagai ini PSU akan dilakukan pada Minggu 13 Desember 2020.

Kemudian PSU di Kabupaten Tapanuli Selatan akan dilakukan di TPS 1, Desa Pangaribuan, Kecamatan Sipirok. Rencananya akan digelar pada, Minggu 13 Desember 2020. Sedangkan PSU di Kabupaten Karo terjadi di TPS 25 Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe. PSU ini akan digelar pada Minggu 13 Desember 2020.

"PSU di Binjai terjadi karena ada dua pemilih yang menggunakan C6 milik orang lain, sehingga pemilih asli yang datang membawa KTP tidak bisa menggunakan hak pilih. PSU di Serdang Bedagai terjadi karena ada dua pemilih yang ber KTP elektronik DKI Jakarta dan Kepulauan Riau," jelasnya.

Adapun pemilihan ulang dilakukan di Tapanuli Selatan karena KPPS kedapatan melakukan penghitungan suara sebelum pukul 13.00 WIB, tepatnya pukul 11.30.

"Sehingga ada 33 pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya. Nah kalau yang di Karo karena ada 2 pemilih yang menggunakan pemberitahuan memilih orang lain," ujarnya.

Sejauh ini, pihaknya baru menerima 4 laporan pelanggaran yang membuat dilakukannya PSU. Laporan lain menurutnya juga ada yang masuk, namun kebanyakan sifatnya tidak sampai berujung kebijakan pemungutan suara ulang.

"Misalnya keterlambatan membuka TPS sekitar 30 menit dan beberapa kesalahan pengadministrasian lainnya pada plano yang sifatnya tidak memengaruhi perolehan suara. Itu bisa diselesaikan dengan perbaikan di tempat dengan pengawasan kita, termasuk dari para saksi," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA