Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR Desak Ombudsman Awasi Dan Periksa Pengadaan Vaksin Sinovac

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 12 Desember 2020, 10:28 WIB
DPR Desak Ombudsman Awasi Dan Periksa Pengadaan Vaksin Sinovac
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto/Net
rmol news logo Menyusul beredarnya kabar belum ada jaminan efektifitas penggunaan vaksin Sinovac untuk menanggulangi Covid-19, Ombudsman RI diminta untuk memeriksa prosedur impor Sinovac apakah sesuai dengan sistem administrasi pengadaan barang pemerintah dengan uang APBN.

Sebab, setiap impor atau pengadaan barang pemerintah harus mempertimbangkan proses administrasi terkait persyaratan spesifikasi barang yang akan diadakan. Kemudian setelah barang tersebut diterima harus dilakukan pemeriksaan kesesuaian spesifikasi barang yang diinginkan, khususnya dari aspek kualitas.

"Ombudsman berwenang memastikan proses administrasi ini. Jangan sampai pemerintah mengadakan barang yang tidak jelas kualitasnya atau mengimpor barang yang tidak boleh diedarkan," kata anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (12/12).

Mulyanto menambahkan, Ombudsman harus ketat mengawasi pembelian vaksin asal China ini. Pasalnya, hasil riset uji klinis fase III vaksin ini belum rampung dan belum keluar hasilnya. Dengan demikian efektivitas dan keamanan vaksin ini belum diketahui.

"Apalagi tidak ada izin edar dari BPOM untuk vaksin tersebut. Termasuk juga sertifikat halalnya?" tuturnya.

"Ini seperti membeli kucing dalam karung. Tentu ini sangat mengkhawatirkan. Ujung-ujungnya yang akan dirugikan adalah masyarakat," imbuhnya.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini menegaskan, sesuai amanat konstitusi, negara memiliki kewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Sesuai amanat Pasal 1 UU 37/2008 tentang Ombudsman, Ombudsman mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggran pendapatan dan belanja daerah.

"PKS mendesak Ombudsman Republik Indonesia melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan atas pengadaan vaksin impor Sinovac ini," demikian Mulyanto.

Mulyanto menambahkan, pada pengiriman tahap pertama sebanyak 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 dari China telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad malam (6/12). Kemudian akan menyusul 15 juta vaksin pada tahap berikutnya.

Semua vaksin langsung dikirim ke gudang PT Bio Farma (Persero) di Bandung, Jawa Barat dengan pengawalan dari TNI-Polri. Vaksin dikemas dalam 33 paket dengan berat bruto 9.229 kilogram, sesuai dengan kode impor AWB PEK99463221. Jumlah vaksin yang diimpor, menurut dokumen, adalah 1,2 juta vial 1 dosis vaksin dan 568 vial 1 dosis vaksin untuk contoh pengujian.

Vaksin tersebut diimpor dari Sinovac Life Science Corporate Ltd, Cina, dalam bentuk vero cell dengan nama penerima PT Bio Farma (Persero). Direktorat Jenderal Bea Cukai telah melakukan dukungan keseluruhan untuk pelayanan impor vaksin sesuai PMK 188. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA