Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Demokrat: Aparat Harus Adil Pada Habib Rizieq, Jangan Campur Penegakan Hukum Dengan Urusan Politik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 12 Desember 2020, 17:26 WIB
Demokrat: Aparat Harus Adil Pada Habib Rizieq, Jangan Campur Penegakan Hukum Dengan Urusan Politik
Habib Rizieq jalani swab test sebelum diperiksa penyidik Polda Metro Jaya/Ist
rmol news logo Partai Demokrat berharap agar aparat kepolisian dan penegak hukum yang lainnya dapat berlaku adil dalam memproses Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang sudah mendatangi Polda Metro Jaya.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitu disampaikan Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat Ossy Dermawan saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, di Jakarta, Sabtu (12/12).

"Kami berharap agar penanganan hukum dapat dilakukan oleh Polri dan aparat penegak hukum lainnya secara transparan dan adil," kata Ossy Dermawan.

Ossy juga meminta pihak kepolisian untuk tidak mencampuradukkan antara penegakan hukum dengan politik.

Sebab, menurut Ossy, masyarakat luas juga sangat berharap agar kasus kerumunan massa Imam Besar FPI di Petamburan dan Megamendung Bogor ini tidak dicampuri urusan politik.

"Jangan sampai dicampur-adukkan antara penegakan hukum (law enforcement) dengan urusan politik. Ini yang menjadi harapan kami dan kami yakini ini juga yang diharapkan masyarakat luas," pungkasnya.

Habib Rizieq mendatangi Polda Metro Jaya untuk pertama kalinya setelah panggilan pertama Selasa (1/12) dan panggilan ke dua Senin (7/12) tidak hadir.

Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan Habib Rizieq dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Dalam kasus ini Habib Rizieq disangkakan dengan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA