Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usut Meninggalnya 6 Laskar FPI, Ilham Bintang: Investigasi Satu-satunya Pertahanan Wartawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 12 Desember 2020, 17:38 WIB
Usut Meninggalnya 6 Laskar FPI, Ilham Bintang: Investigasi Satu-satunya Pertahanan Wartawan
Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), IIlham Bintang/Net
rmol news logo Wartawan didorong terlibat aktif melakukan investigasi terhadap kasus kematian 6 orang anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta Cikampek KM 50, Senin lalu (7/12).

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), IIlham Bintang, dalam diskusi virtual yang disiarkan kanal Youtube Inspirasi Untuk Bangsa, Sabtu (12/12).

Ilham menjelaskan, jika ada satu kejadian yang kontroversial seperti kasus kematian 6 orang Laskar FPI karena memunculkan dua sudut pandang, yaitu kronologis kejadian dari pihak kepolisian dan FPI, maka pers harus masuk sebagai pencari kebenaran.

"Dia punya perangkat atau katakanlah otoritas yang disebut tabayun itu. Check and recheck bukti kebenaran informasi dari kedua belah pihak," ujar Ilham Bintang.

Menurut Ilham, liputan investigatif oleh wartawan menjadi satu senjata dan sekaligus pembeda dari informasi yang disajikan netizen di media sosial.

"Itulah (investigasi) satu-satunya pertahanan kita, media mainstream. Modal kita yang sudah puluhan tahun bergelut di bidang juralistik, yaitu modal kecakapan dalam investigasi yang saya yakin tidak dimiliki oleh netizen-netizen yang hanya bergerak dengan narasi-narasi pendek," tuturnya.

Berbeda dengan informasi di media sosial yang diproduksi netizen, Ilham Bintang menjelaskan, wartawan membutuhkan konsentrasi, bekal pengalaman dan juga networking untuk mendapatkan fakta-fakta yang akurat.

"Sehinga pekerjaan untuk investigasi ini memerlukan satu tim khusus yang memang punya waktu khusus untuk memerhatikan satu peristiwa," jelasnya.

Ilham Bintang mengaku pernah melakukan liputan investigasi terkait kasus korupsi politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh. Di mana saat itu, Ilham Bintang nyaris dipersoalkan karena mempublikasikan Berita Acara Perkara (BAP) yang bisa mentersangkakan Angelina Sondakh atas dugaan tindak pidana korupsi Hambalang.

"Saya menemukan BAP yang sangat menunjuk kuat bahwa yang bersangkutan (Angelina Sondakh) pelakukanya. Dan saya menghadapi waku itu macam-macam pandangan, termasuk pandangan pelanggaran kode etik. Kenapa? Karena menyiarkan BAP," bebernya.

Akan tetapi, Ilham Bintang kala itu teringat dengan satu pasal di dalam Kode Etik Pers yang memeberikan keleluasaan bagi wartawan untuk mendapatkan informasi yang sebenar-benanarnya untuk kepentingan publlik.

"Lalu kemudian saya ingat Pasal 2 Ayat h kode etik (pers) yang menyebutkan bahwa wartawan bisa menempuh cara-cara tertentu demi kepentingan publik. Ini sebenarnya peluang bagi para wartawan untuk menggunakan pasal itu," kata Ilham Bintang.

"Kalau perlu mencuri dokumen, itu boleh. Sejauh itu demi kepentingan publik," sambungnya menegaskan.

Oleh karena itu, PWI kata Ilham Bintang mendorong para wartawan untuk melakukan investigasi terhadap kasus kematian 6 orang Laskar FPI.

"Dan Bareskrim yang mengambil alih kasus itu, polisi sendiri membuka peluang pihak eksternal melakukan investigasi sendiri, memberikan informasi kepada polisi," ungkapnya.

"Inikan bagus, gayung bersambut. Makanya Dewan kehormatan (PWI) mendorong para wartawan yang memang bergelut di lapangan berkejaran menemukan fakta-fakta yang solid, absolut, untuk diberikan kepada polisi," demikian Iham Bintang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA