Hal seperti itu turut dirasakan KPU Pusat, sebagaimana yang disampaikan salah satu komisionernya, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
"Saat ini kami masih dlm suasana duka atas berpulangnya almarhum," ujar Raka Sandi saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (12/12).
Karena suasa tersebut, Raka Sandi mengatakan pihaknya belum menentukan pengganti Bambang Dwitoro sebagai Ketua KPU Tangsel.
"Namun ke depan tentu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku," katanya.
Kendati begitu, mantan Anggota KPU Provinsi Bali ini memastikan tahapan Pilkada Tangsel yang tersisa masih terus dijalankan oleh Anggota KPU Tangsel.
"Pada prinsipnya upaya yang dilakukan dalam waktu dekat adalah bagaimana agar tahapan tetap berjalan dengan baik," pungkas Raka Sandi.
Dalam konteks pergantian Komsioner KPU di daerah telah diatur di dalam Peraturan KPU (PKPU) 8/2019. Dalam Pasal 124 beleid tersebut dijelaskan, KPU harus meminta surat keterangan kematian dari pihak yang berwenang untuk menyatakan pemberhentian.
Setelah itu, barulah KPU menyampaikan surat keterangan kematian tersebut melalui surat kepada Presiden untuk dilakukan penggantian antarwaktu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.