Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cium Dugaan Pelanggaran Pilkada, Tim Tony-Antoni Ajukan Gugatan Ke Bawaslu Lamsel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 13 Desember 2020, 01:01 WIB
Cium Dugaan Pelanggaran Pilkada, Tim Tony-Antoni Ajukan Gugatan Ke Bawaslu Lamsel
Tim Pemenangan Tony-Antoni ketika menghadap Bawaslu Lamsel/Ist
rmol news logo Tim Pemenangan pasangan calon nomor urut 02, Tony-Antoni, melaporkan adanya dugaan pelanggaran pada Pilkada Kabupaten Lampung Selatan kepada Bawaslu setempat, Sabtu (12/12).

Dilaporkan Kantor Berita RMOLLampung, mereka yang diterima Komisioner Bawaslu Lamsel, Fakhrur Rozi, adalah Sopadli dan sejumlah pengurus DPD II Partai Golkar dan partai koalisi yakni Herman Hanafia, Sobri, Adhari, dan Sugeng Kristianto.

Tim menyerahkan Surat No.045/TIM TONY-ANTONI/LS/XII/2020 yang melampirkan surat pernyataan dari sejumlah saksi kecurangan. Yaitu Masdiana, Susilawati, Sahdan, Sertian Hara.

Kemudian Marfuah, Sobirin, Rohani, Maimunah, Jerri Septian Restu, Mardiyansyah, Amelia Khoiriyatul, Rio Muhajirin, Muamar Hadapi, dan Musa.

Menurut Tim Pemenangan 02, masih banyak warga yang tidak mendapatkan Formulir C6 sehingga tidak dapat menyalurkan hak pilihnya ke TPS pada Rabu lalu (9/12).

Sugeng Kristianto, salah seorang wakil Tim Pemenangan 02 yang juga fungsionaris Partai Golkar Lampung Selatan akan terus mengawal jalannya proses laporan tersebut.

Di Provinsi Lampung, partisipasi pemilih paling rendah Kabupaten Lampung Selatan. Bawaslu setempat mencatat ada 17.977 formulir C6 dikembalikan dari 10 kecamatan hingga Sabtu (12/12).

Rejo Sugeng, pengurus DPD Golkar Lampung Selatan yang juga sebagai Timses Paslon 02 Tony-Antoni, mengatakan hal itu pidana jika ada unsur kesengajaan.

"Akibat tidak terdistribusinya Formulir C6, banyak pemilih yang tak datang ke TPS untuk menyalurkan hak suaranya,” katanya di Kantor DPD Golkar Lampung Selatan, Jumat petang (11/12).

Tak hanya itu, pasangan calon kepala daerah Hipni-Melin juga mencium adanya indikasi kecurangan dalam pelaksanaan pilkada lalu berupa ketidaknetralan aparat, ASN, dan keterlibatan penyelenggara.

Hipni-Melin telah membentuk tim untuk menyelusuri adanya indikasi kecurangan tersebut yang dihadiri seluruh tim pemenangan dari partai koalisi, LO, dan Tim Koordinator 17 Kecamatan di Media Center pada Kamis kemarin (10/12).

Catatan Bawaslu Lampung Selatan, sebanyak 17.977 formulir surat undangan (Formulir C6) yang dikembalikan tersebut berasal dari 10 kecamatan, yakni Sidomulyo (510), Sragi (3.072), Ketapang (1.828), Waypanji (157).

Lainnya, Kecamatan Jati Agung (1.443), Rajabasa (192), Penengahan (392), Tanjungbintang (7.538), Bakauheni (250), dan Kecamatan Waysulan (2.595). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA