Ada dua orang yang dilaporkan yakni pengamat politik dan sosial alumni Pascasarjana Sosiologi Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Yunus Hanis dan mantan staf KSP, Bambang Beathor Suryadi.
Ngabalin membuat laporan itu lantaran merasa difitnah terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Beathor Suryadi pernah mengatakan KPK harus memeriksa dan menangkap Ngabalin. Dia menduga Ngabalin mendapatkan aliran dana dari hasil sogok korupsi dan perjalanan kunjungan kerja ke Amerika Serikat bersama Edhy Prabowo.
Sementara Yunus Hanis, dia diperkarakan karena pernyataannya yang menduga Ngabalin mempunyai andil dalam menjebloskan Edhy Prabowo.
Kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Beathor mengatakan, ucapannya itu merujuk pada kinerja KPK yang tidak membawa Ngabalin untuk diperiksa. Padahal, Ngabalin berada dalam rombongan Edhy saat terjadi OTT.
"Aku dan MYH itu kan fokus pada kerja KPK. Kenapa Ngabalin dipulangkan sebelum KPK menggunakan 1x24 jam hak untuk periksa?" kata Beathor, Minggu (13/12).
"Jika Ngabalin di pulangkan dari Gedung Merah Putih setelah 1x24 jam diperiksa KPK, maka aku dan MYH tidak akan menjadi gusar atas OTT tersebut," imbuhnya menegaskan.
Sambungnya, dia menegaskan juga bahwa tidak ada sama sekali berniat untuk memfitnah terhadap Ngabalin yang juga sahabatnya selama berada di KSP.
Beathor hanya menyayangkan kinerja KPK yang tidak memeriksa untuk orang-orang yang berangkat dan pulang bersama Edhy Prabowo.
"Kami menilai KPK tidak maksimal saat OTT di bandara. Kenapa diskriminasi terhadap peserta ke dan dari Amerika itu?" katanya.
Terlebih, kata dia, laporan atas dugaan pencemaran nama baik masih sangat mungkin diperdebatkan.
"Tidak semua laporan ke Polda Metro harus diproses, apa lagi ini masalah nama baik yang sangat
debatable.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: