Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan dalam penuntutan terhadap tersangka yang mempunyai itikad baik.
Apalagi, itikad baik itu dapat mempercepat proses perkara maupun menjerat pihak lainnya yang juga terlibat serta dapat mengembalikan kerugian negara.
"Setiap itikad baik pasti juga akan kita pertimbangkan dalam penuntutan. Saya sudah sering dan banyak kita lakukan, ketika tersangka itu kooperatif, kalau gak kooperatif dituntut 10 tahun, yang kooperatif ya 5 tahun," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/12).
KPK, masih kata Alex, akan mempertimbangkan banyak hal ketika mengajukan tuntutan seperti Hakim yang mempertimbangkan banyak hal saat memutuskan perkara.
Alex pun memastikan bahwa ada kemungkinan pasal hukuman mati untuk Juliari bisa digugurkan jika JC yang diajukan bermanfaat bagi penyidik KPK.
"Sangat dimungkinkan (pasal hukuman mati bisa digugurkan). Sekali lagi, itu (hukuman mati) baru sebatas ancaman yang diatur di dalam UU," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: