Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengamat: Kejaksaan Harus Netral Di Semua Tahapan Pilkada, Baik sebagai ASN Atau Penegak Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 14 Desember 2020, 16:59 WIB
Pengamat: Kejaksaan Harus Netral Di Semua Tahapan Pilkada, Baik sebagai ASN Atau Penegak Hukum
Ilustrasi
rmol news logo Kejaksaan Agung bersama Bawaslu serta Polri yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) konsisten mengawal tahapan demi tahapan Pilkada Serentak 2020.

Salah satunya, dengan menangani berbagai kasus terkait dugaan pelanggaran serta komitmen untuk menjaga netralitas aparat Kejaksaan yang bertugas di Sentra Gakkumdu.

Selama pelaksanaan pilkada, Kejaksaan Agung telah memproses 94 perkara pelanggaran pilkada yang ditangani 26 Kejaksaaan Tinggi (Kejati) dengan beragam kasus.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf mengapresiasi langkah tegas Kejagung dalam mengawal pelaksanaan pilkada.

“Hemat saya sudah sangat jelas pesan (Jaksa Agung) itu, bahwa Kejaksaan harus netral, baik sebagai ASN apalagi sebagai penegak hukum, sudah sangat, jelas, tegas,” kata Asep Warlan kepada wartawan, Senin (14/12).

Asep menambahkan, jika menemukan adanya oknum Jaksa yang terlibat keberpihakan pada salah satu calon, sudah seharusnya di hukum lebih berat.

“Bagaimanapun juga penegak hukum itu memang dalam bahasa hukum ada pemberatan, kalau ada pelanggaran itu, ketimbang orang biasa yang bukan penegak hukum, karena dia mengemban kepercayanan, lakukan tindakan betul-betul objektif,” jelasnya.

Menurutnya, Kejagung perlu melakukan pendekatan dalam penyelesaian perkara. Salah satunya dengan pengkualifikasiaan jenis pelanggaran dan tidak menghukum dengan sama rata.

“Dibuat kualafikasi-kualifikasi pelanggarnya, kalau kualifikasinya memang sangat serius itu memang harus ada tindakan, tapi kalau tidak memang hanya teguran tertulis saja, sehingga tidak di sama ratakan semua perbuatanya,” terangnya.

Masih kata Asep, di lapangan ada keterlibatan aparatur sipil negara yang bersifat sengaja yang dapat merugikan pasangan calon lain.

“Benar-benar ini tindakan hukum yang tegas, bahkan pemberhentian dengan tidak hormat kalau ada ASN yang memang bertindak secara inisiatif sendiri, direncanakan dan punya efek yang dia dukung,” ungkapnya.

Namun, kata Asep, ada juga ASN yang tidak tahu atau tidak sengaja ikut melakukan kampanye sebab tugasnya melekat pada pejabat yang sedang mencalonkan diri.

“Misal ada ASN tidak tahu menahu karena dia terikat pada jabatan, melekat pada tugas yang melekat pada incumbent kaya gitu kan tidak bisa dielakan, kalau gitu kan dia tidak punya salah. Maka harus dilakukan pengkualifikasiaan,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA