Begitu dikatakan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Studi Masyarakat dan Negara (Laksamana), Samuel F. Silaen kepada wartawan, Senin (14/12).
"Tak boleh ragu-ragu, selama ini publik menunggu ketegasan dan perintah Presiden Jokowi kepada aparatur negara untuk berjibaku dalam menindak pelaku penyebar hoax dan ujaran kebencian yang saat ini makin masif terjadi," ujarnya.
Penindakan penyebar hoax dan ujaran kebencian, kata Silaen, harus dilakukan secepat mungkin. Pasalnya, di era media sosial ini sangat mudah bagi orang-orang dalam menyebarkan kabar yang tidak jelas asal usulnya.
"Kalau dibiarkan lama maka makin banyak orang yang ikut-ikutan terjerumus. Jadi perlu dibuat efek jera, agar anggota masyarakat tak lantas meniru hal yang salah, mungkin saja karena tidak paham hingga jadi korban," bebernya.
Lanjutnya, penegak hukum sebetulnya sudah dibekali teknologi canggih untuk melakukan penyelidikan dan penindakan. Hanya saja, keinginan untuk melakukan itu yang belum kuat.
"Aparatur penegak hukum sudah dibekali alat yang cukup canggih untuk 'mengendus' dan tinggal digunakan saja. Tentu ini soal
good will saja dalam menindak pelaku-pelaku penyebar hoax dan ujaran kebencian dimuka umum, pelanggaran ini hampir ada kemiripan dengan kasus narkoba," terangnya.
Terpenting, kata dia, masyarakat harus paham bahwa kebebasan berpendapat yang menjadi hak setiap warga negara juga mempunyai batasan norma-norma kewajaran.
"Kebebasan itu bukan tanpa aturan yang berarti semau
gue, karena sudah terlanjur sempat dibiarkan selama ini, hingga satu titik dianggap hal yang biasa dan wajar untuk dilakukan oleh anggota masyarakat," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: