Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lewat Luhut, Pemerintah Pusat Larang Kerumunan Dan Perayaan Tahun 2021 Di Tempat Umum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 14 Desember 2020, 21:10 WIB
Lewat Luhut, Pemerintah Pusat Larang Kerumunan Dan Perayaan Tahun 2021 Di Tempat Umum
Luhut Binsar Pandjaitan/RMOL
rmol news logo Pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Tujuannya mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 klaster libur natal dan tahun baru 2020-2021.

Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali secara virtual di Kantor Maritim, Senin (14/12).

Rapat dipimpin langsung oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut meminta agar implementasi pengetatan ini dapat dimulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Dasar keluarnya kebijakan itu adalah peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pasca libur dan cuti bersama pada akhir Oktober.

“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” tegas Menko Luhut.

Dari provinsi-provinsi tersebut, dia menggarisbawahi bahwa tren kenaikan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali dan Kalimantan Selatan.

Oleh karena itu, Menko Luhut meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) hingga 75 persen.

“Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00WIB dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan,” pintanya.

Agar kebijakan tersebut tidak membebani penyewa tempat usaha di mall, Menko Luhut yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ini meminta ke pemilik pusat perbelanjaan agar memberikan keringanan rental dan service charge kepada para tenant (penyewa).

“Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya,” ujarnya.

Selain itu, Menko Marves dua periode ini juga meminta agar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang dibatasi.

Di hadapan Para Gubernur, Luhut mengusulkan agar kegiatan dapat dilakukan secara daring.

Tidak hanya itu, Menko Luhut juga memerintahkan kepada TNI/Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku.

“Ini akan didahului dengan apel akbar TNI/POLRI yang dipimpin oleh Presiden sebagai bentuk penguatan komitmen,” tegas menutup. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA