Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penerbitan Red Notice Seharusnya Tidak Pandang Kasus Besar Atau Kecil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 15 Desember 2020, 07:27 WIB
Penerbitan Red Notice Seharusnya Tidak Pandang Kasus Besar Atau Kecil
Anggota DPR RI Komisi II, Junimart Girsang/Net
rmol news logo Dalam mengejar DPO, Polri semestinya berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk melakukan cekal agar seseorang tidak bisa kabur ke luar negeri. Jika sudah terlanjur kabur, maka Polri perlu berkoordinasi dengan Interpol.

“Langkah kedua mengejar DPO yang sudah ke luar negeri ya memang ke NCB (National Central Bureau) negara tersebut, supaya kita menggunakan jaringan dunia,” jelas anggota DPR RI Komisi II, Junimart Girsang itu kepada wartawan, Senin (14/12).

Dalam hal ini, Junimart mendorong agar Polri tidak pilih-pilih dalam mengeluarkan red notice. Seorang tersangka pemalsuan sertifikat tanah sekalipun, seperti Benny Tabalujan, seharusnya turut dilakukan hal serupa.

Di mana sang tersangka pemalsuan sertifikat tanah di Cakung, Jakarta Timur tersebut kini dalam pelarian di Australia.

“Saya kira harusnya dikeluarkan (red notice), tidak pandang kasus besar atau kecil, karena ada equality before the law, semua sama di mata hukum,” sambungnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono menjelaskan bahwa Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri belum menerima pengajuan red notice atas nama Benny Tabalujan dari Polda Metro Jaya. Namun yang jelas, Benny telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri.

“Tapi kalau untuk status DPO yang bersangkutan sudah diterbitkan saat berkas tersebut diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Awi Singkat.

Benny Tabalujan telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat akta autentik diancam pidana menurut ketentuan pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Namun begitu, kuasa hukum Benny Tabalujan, Haris Azhar menjelaskan bahwa kliennya bukan tak mau dihadirkan ke persidangan. Benny tak bisa pulang ke Indonesia karena Australia tidak mengizinkan orang keluar masuk negaranya di masa pandemi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA