Seperti dijelaskan Sekretaris Jenderal PNA, Miswar Fuady, Surat Keputusan pengusulan Muharuddin Harun sebagai calon wakil Gubernur dari partai tersebut hanya sebagai bahan diskusi di Majelis Tinggi PNA.
"Iya, SK tentang Pengusulan Calon Wakil Gubernur Aceh Sisa Masa Jabatan 2017-2022 dari PNA ini merupakan bahan diskusi di Majelis Tinggi Partai Nanggroe Aceh," jelas Miswar, Senin (14/12).
Miswar mengatakan, sesuai Pasal 16 ayat (4) huruf d Anggaran Dasar PNA, Majelis Tinggi PNA memiliki kewenangan menetapkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat PNA.
Jika Majelis Tinggi PNA memutuskan nama calon yang lain, kata Miswar, maka DPP PNA wajib menetapkan nama calon sesuai hasil kesepakatan Majelis Tinggi PNA.
Oleh karena itu, pengusulan Muharuddin sebagai Wagub Aceh dari PNA belum final. Karena nama tersebut belum melewati mekanisme musyawarah di Majelis Tinggi Partai Nanggroe Aceh.
Hal ini akan dibahas lebih intens di tingkat Majelis Tinggi PNA.
"Secepatnya, insyaAllah," tutup Miswar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.