Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cara Swasta Atasi Pelanggaran HAM Yang Masih Terjadi Di Sektor Bisnis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 15 Desember 2020, 15:06 WIB
Cara Swasta Atasi Pelanggaran HAM Yang Masih Terjadi Di Sektor Bisnis
Dirjen Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi/repro
rmol news logo Masyarakat Indonesia masih rentan menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM), terutama oleh bisnis yang tidak bertanggung jawab.

Menurut Dirjen Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi, masyarakat cenderung menggantungkan hidupnya pada perusahaan tempat bekerja, sehingga ketika bisnis melakukan pelanggaran HAM, pekerja tetap menerima dengan alasan kebutuhan ekonomi.

“Biasanya pelanggaran HAM terkait dengan pembayaran minimum dan persyaratan kontrak, seperti contohnya penahanan dokumen pribadi seperti KTP atau ijazah asli oleh perusahaan,” ujar Mualimin Abdi dalam diskusi daring yang diselenggarakan Indonesia Business Council for Sustainable Development (IBCSD) dalam rangka peringatan hari HAM, Selasa (15/12).

Selama lebih dari 10 tahun, Indonesia sudah menyosialisasikan dan menerapkan program-program penghormatan HAM di sektor bisnis. Kemenkumham bahkan sudah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perekonomian sejak 2018.

Dikatakan, bisnis yang bertanggung jawab yakni secara aktif mengkaji dampak kegiatan terhadap masyarakat dan mempersiapkan tindakan pencegahan atas dampak-dampak negatif yang ditimbulkan.

Melalui prinsip-prinsip PBB tentang bisnis dan HAM (United Nations Guiding Principles/UNGPs) dan Human Rights Due Diligence (HRDD), sektor bisnis diharapkan dapat berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan.

"HRDD dapat membantu bisnis mengatasi risiko dengan tujuan untuk mengarusutamakan penghormatan perusahaan terhadap hak asasi manusia di seluruh rantai nilai mereka," kata Business and Human Rights Specialist, Sean Lees dalam webinar yang sama.

Sementara itu, tiga pilar UNGP adalah protect, respect, dan remedy. Protect mengandung arti negara memiliki kewajiban untuk melindungi orang dari pelanggaran hak asasi manusia oleh pihak ketiga, termasuk bisnis.

Respect artinya bisnis memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia. Sementara Remedy menjadikan negara dan bisnis memiliki peran yang harus dimainkan dalam memastikan akses pemulihan ketika dampak negatif terjadi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA