Hal itu disampaikan oleh Kuasa hukum enam korban, Munarman menanggapi perkembangan penanganan kasus pembantaian enam laskar Front Pembela Islam.
"Perkembangan penanganan kasus pembantaian 6 syuhada warga negara Indonesia yang makin menunjukkan rangkaian drama komedi yang garing," ujar Munarman kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (15/12).
Sehingga kata Munarman, pihaknya menolak penanganan perkara dan rekonstruksi atau reka ulang adegan versi Polri.
"Kami menolak penangangan perkara dan rekonstruksi atau reka ulang atas tragedi pembunuhan dan pembantaian terhadap 6 syuhada anggota Laskar FPI dilakukan oleh pihak Kepolisian," katanya.
Sehingga, Munarman meminta kepada Komnas HAM untuk menjadi leading sector untuk mengungkap tragedi pembunuhan tersebut.
"Tragedi pembunuhan dan pembantaian terhadap 6 syuhada anggota Laskar FPI karena merupakan peristiwa pelanggaran HAM berat," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: