Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengamat: Ada Upaya Mengganggu Kinerja Erick Thohir Dengan Sebarkan Sprindik Palsu KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 15 Desember 2020, 22:27 WIB
Pengamat: Ada Upaya Mengganggu Kinerja Erick Thohir Dengan Sebarkan Sprindik Palsu KPK
Menteri BUMN Erick Thohir/Net
rmol news logo Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) palsu diduga sengaja disebar untuk mencemarkan nama baik dan merusak kinerja Menteri BUMN Erick Thohir.

Pasalnya, sprindik palsu tersebut lengkap dengan nama dan tanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri yang isinya untuk melakukan pemerikssaan terhadap Erick Thohir.

Begitu pandangan pengamat komunikasi politik Universitas Paramadina Hendri Satrio. Menurutnya, hoax sprindik bukan hanya merusak citra Erick tetapi juga merusak reputasi KPK.

“Bukan hanya citra Erick yang citra positifnya dirusak kalau itu hoax, KPK juga. Jadikan yang dirugikan KPK juga,” ujar Hendri, Selasa (15/12).

Menurutnya, langkah Firli Bahuri yang langsung memberikan klarifikasi dan meminta Deputi Penindakan KPK dapat segera mengungkap pelaku pemalsuan surat tersebut sudah tepat.

“Karena kan KPK juga dirugikan atas hoax sprindik itu,” terangnya.

Hendri menduga, pelaku penyebar hoax itu berniat menganggu konsentrasi kerja Erick yang sedang gencar melakukan transformasi dan restrukturisasi perusahaan-perusahaan BUMN.

“Untuk apa sih sebenarnya bikin hoax seperti itu, kan tidak produktif juga, untuk menganggu citra Erick Thohir yang pasti,” ungkapnya.

Hendri menyarakan Erick untuk membuat laporan pada pihak berwajib atas pencemaran nama baik.

“Kalau memang Erick Thohir terganggu dengan sprindik itu laporkan saja secara resmi ke aparat kecuali dianggap angin lalu oleh Erick, kalau hoax kan tidak terlalu dipikirin juga,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri telah memastikan bahwa foto sprindik yang beredar itu palsu.

"Hoak. Saya nyatakan itu palsu. Saya tidak pernah tanda tangani surat seperti itu. Bahas kasusnya saja tidak pernah. Ini jelas palsu dan pemalsuan," beber Firli.

Firli menjelaskan KPK memiliki mekanisme dan prosedur ketat terkait pekerjaan penyidikan sebuah kasus.

"Kami punya barcode. Itu palsu," tegas Firli. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA