Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dinilai Tak Netral, KPUD Teluk Bintuni Papua Barat Bakal Dilaporkan Ke KPU Pusat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 15 Desember 2020, 22:34 WIB
Dinilai Tak Netral, KPUD Teluk Bintuni Papua Barat Bakal Dilaporkan Ke KPU Pusat
Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Net
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Teluk Bintuni, Papua Barat dinilai melanggar netralitas dalam pilkada serentak 9 Desember 2020 yang lalu.

Hal tersebut berkaitan dengan diloloskannya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni nomer urut 1, Ali Ibrahim Bauw-Yohanis Manibuy (AYO) meski terlambat menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari batas waktu yang sudah ditentukan.

Tim kampanye Paslon Petrus Kasihiw-Matret Kokop, Yohannes Akwan menegaskan akan melaporkan tindakan ketidaknetralan KPUD Teluk Bintuni ke KPU Pusat dan Bawaslu RI.

"Kita akan laporkan Kpud Teluk Bintuni, ke KPU Pusat dan Bawaslu," kata Yohannes dalam keteranganya, Selasa (15/12).  

Menurut Yohannes, berdasarkan pasal 34 ayat (2), pasal 52, pasal 53, pasal 54, dan pasal 56 PKPU No 5/2017 dan dipertegas kembali oleh Keputusan KPU No. 454/HK.03-Kpt/03/KPU/IX/2020 diatur bahwa Paslon menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota paling lambat tanggal 6 desember 2020, pada pukul 18:00 waktu setempat, dalam hal ini Waktu Indonesia Timur (WIT).

"Bahwa, pasangan calon Ali Ibrahim Bauw dan Yohanis Manibuy (AYO), hingga batas akhir ketentuan penyerahan LPPDK, yakni pada tanggal 6 Desember 2020, pukul 18:00 tidak menyerahkan laporan a-quo, dan hal ini dikonfirmasi oleh Komisioner Divisi Hukum KPUD Teluk Bintuni, Didimus Kambia," tandasnya.

Sebelumnya, Komisioner Divisi Hukum KPUD Teluk Bintuni, Didimus Kimbia membenarkan keterlambatan itu dan meminta klarifikasi pasangan calon AYO.

“Kami minta klarifikasi alasan keterlambatan. Pasangan AYO laporkan jam 12 malam, sementara pasangan PMK2 melaporkan jam 6 sore,” terangnya Selasa (8/12).

Didimus mengaku sudah berkoordinasi dengan Ketua KPUD, terkait laporan keterlambatan itu termasuk koordinasi dengan Bawaslu setempat. "Ini saya masih mau menghadap pak ketua, untuk menyampaikan surat koordinasi dengan Bawaslu. Apakah keterlambatan bisa mendiskualifikasi atau tidak, kami belum putuskan," terangnya.

Namun, keesokan harinya Didimus melakukan klarifikasi ulang, dan mengatakan bahwa penyerahan LPPDK oleh Paslon AYO tidak mengalami keterlambatan, dikarenakan waktu berakhir kampanye dianulir oleh KPUD Teluk Bintuni menjadi berakhir pada tanggal 6 Desember 2020, maka penyerahan LPPDK paslon AYO terhitung belum terlambat. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA