Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dukung Tangkap Pengancam Kapolda, Azis Syamsuddin: Jadikan Pelajaran Dalam Bermedia Sosial

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 16 Desember 2020, 01:58 WIB
Dukung Tangkap Pengancam Kapolda, Azis Syamsuddin: Jadikan Pelajaran Dalam Bermedia Sosial
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin/Net
rmol news logo Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mendukung penuh penangkapan S (40), pengancam pembunuhan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Azis berharap, pelaku diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku.

"Perbuatan S dijerat Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Polisi wajib menjalankan hukum sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tentu semuanya diproses sesuai dengan fakta yang terungkap dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Azis Syamsuddin kepada wartawan, Selasa (15/12).

Belajar dari kasus tersebut, politisi Golkar ini meminta kepada seluruh elemen masyarakat sadar dan lebih memahami segala bentuk perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum, terutama dalam bermedia sosial.

“Apa pun motifnya, hal ini harus dijadikan sebagai pelajaran bagi kita semua untuk aware dengan dampak hukum setiap tindakan yang kita lakukan, termasuk di dunia medsos,” ujarnya.

Anggota Komisi III dari fraksi Golkar ini mengharapkan pengguna media sosial lebih bertanggung jawab dan memahami konsekuensi hukum dalam penggunaan media sosial.

“Jangan sampai kita terjebak menjadi pribadi yang berbeda dan merasa tidak terjangkau oleh hukum di media sosial. Komentar dan postingan setiap pengguna harus sesuai norma dan aturan hukum bangsa Indonesia," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA