Dijelaskan Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep, menjelang pemungutan suara pada Pilkada 2020, masih ditemukan beberapa kendala. Contohnya masalah kesemrawutan DPT.
"Masih ada 1.800-an warga Tangsel yang tidak masuk ke dalam daftar pemilih. Kemudian pada saat kampanye, ada 83 pelanggaran yang mana 72 di antaranya merupakan laporan yang dilakukan masyarakat. Sementara kita juga mendapatkan 11 temuan," terang Acep, dikutip
Kantor Berita RMOLBanten, Selasa (15/12).
Bawaslu juga menemukan kendala saat melakukan
scanning barcode guna melakukan pemungutan suara.
"Jadi, Sipangsi, aplikasi yang dibuat oleh KPU, itu bertindak untuk memastikan apakah nama pemilih sudah masuk ke dalam DPT. Dan sayangnya, Sipangsi tidak bisa digunakan pada saat melakukan pemungutan suara di beberapa TPS," tuturnya.
Lanjut Acep, penggunaan Sirekap yang dimanfaatkan sebagai aplikasi rekapitulasi yang dilakukan KPPS pun tidak bisa digunakan. Sebab aplikasi mengalami gangguan pada saat digunakan oleh KPPS.
"Sehingga rekapitulasi dilakukan secara manual dan itu berlaku di beberapa kecamatan. Karena memang Sirekap tidak bisa dimanfaatkan atau digunakan sama sekali," ungkap Acep.
Terakhir, tiga TPS di Tangsel melakukan pemungutan suara ulang (PSU) karena kesalahan teknis yang terjadi pada saat pelaksanaan pemungutan suara.
"TPS 15 di Kelurahan Pamulang Timur, kemudian TPS 49 di Kelurahan Cempaka Putih, serta TPS 30 di Kelurahan Rengas. Kendala teknis yang terjadi menyebabkan tiga TPS itu melakukan pemungutan suara ulang pada Minggu kemarin," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: