Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Raih Suara 53,34 Persen, Etik-Agus Resmi Menangi Pilkada Sukoharjo 2020

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 16 Desember 2020, 10:50 WIB
Raih Suara 53,34 Persen, Etik-Agus Resmi Menangi Pilkada Sukoharjo 2020
KPU Kabupaten Sukoharjo menyatakan hasil Pilkada Sukoharjo dimenangi paslon Etik Suryani-Agus Santosa/RMOLJateng
rmol news logo Pilkada Kabupaten Sukoharjo 2020 telah resmi berakhir dengan kemenangan bagi pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati nomor urut 1, Etik Suryani-Agus Santosa (EA).

Keputusan tersebut ditetapkan KPU Sukoharjo berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara di Hotel Tosan, Solo Baru, Sukoharjo, Selasa malam (15/12).

Dalam pleno yang berlangsung hingga pukul 21.00 WIB, paslon EA meraih suara sebanyak 266.500 (53,34%). Menggungguli pesaingnya paslon nomor urut 2, Joko Santosa-Wiwaha Aji Santosa (JosWi), yang memperoleh suara sebanyak 233.108 (46,66%).

Total jumlah suara sah mencapai 499.608 dan suara tidak sah/rusak mencapai 20.727. Total suara baik yang sah maupun tidak sah sebanyak 520.335.

Dengan pengamanan ketat aparat keamanan gabungan Polres Sukoharjo, Kodim 0726 Sukoharjo dan BKO Polres Karanganyar, jalannya rapat pleno sempat diwarnai persoalan perbedaan hasil di form plano dan form C hasil KWK dari PPK Baki.

Ada kesalahan tulis di form C hasil KWK, dan yang benar adalah form C plano dan sudah direvisi serta disetujui oleh para saksi paslon.

Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda usai menutup rapat mengatakan, sepanjang jalannya rapat pleno, rata-rata persoalan yang muncul hanya berupa koreksi terkait kesalahan penulisan untuk disabilitas, jumlah surat suara rusak atau surat suara yang dikembalikan.

"Tidak ada perubahan untuk perolehan suara masing-masing paslon. Perolehan suara dua paslon sudah sesuai dengan hasil rapat pleno PPK,” pungkas Nuril. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA