Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ida Fauziyah Instruksikan Pemda Terapkan Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Rabu, 16 Desember 2020, 12:45 WIB
Ida Fauziyah Instruksikan Pemda Terapkan Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan
Menaker Ida Fauziyah/Net
rmol news logo Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mendorong pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk segera mengimplementasikan layanan disabilitas dalam bidang ketenagakerjaan.

Ida menjelaskan bahwa Dinas Ketenagakerjaan merupakan garda layanan terdepan yang bersentuhan langsung dengan urusan ketenagakerjaan di daerah.

Seusai Peraturan Pemerintah 60/2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan yang telah disahkan oleh presiden sangat diperlukan untuk memberikan dasar pijak yang lebih implementatif kepada pemerintah, pemerintah daerah, provinsi dan kabupaten/kota.

"Hal itu untuk memenuhi hak bekerja bagi penyandang disabilitas, melalui penguatan tugas dan fungsi dinas yang menyelenggarakan layanan bidang ketenagakerjaan," ucap Ida saat meluncurkan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan dan Pemberian Penghargaaan kepada Perusahaan yang Telah Mempekerjakan Penyandang Disabilitas, Selasa (15/12).

Kata Politisi PKB itu, Kementerian Ketenagakerjaan perlu untuk mendorong dan mengingatkan semua pihak, terutama para pengambil kebijakan di pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, terhadap nilai penting untuk segera mengimplementasikan layanan disabilitas dalam bidang ketenagakerjaan.

Kemnaker sendiri, dijelaskan Ida, telah menyiapkan pedoman penyelenggaraan unit layanan disabilitas ini melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 21/2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan yang telah ditetapkan pada tanggal 30 November 2020 dan diundangkan tanggal 3 Desember 2020 bertepatan dengan peringatan Hari Disabilitas Internasional.

Saat acara itu, Kemnaker memberikan penghargaan kepada enam perusahaan yang telah mempekerjakan penyandang disabilitas.

Keenam perusahaan itu, ialah PT. Chang Shin Indonesia, Kabupaten Karawang; PT. Subang Autocomp Indonesia (SUAI), Kabupaten Subang; PT. Pungkook Indonesia One, Kabupaten GroboganProvinsi Jawa Tengah; PT. Indomarco Prismatama, Provinsi DKI Jakarta; PT. Mega Andalan Kalasan, Provinsi D.I. Yogyakarta; dan PT. Starcam Apparel Indonesia, Kabupaten JeparaProvinsi Jawa Tengah.

Selain itu, Kemnaker juga memberikan penghargaan kepada Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan di lima lokasi penerima program jaring pengaman sosial penanganan tenaga kerja penyandang disabilitas terdampak Covid-19.

Kelima dinas itu, ialah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kerawang, Kabupaten Subang; Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Tengah; dan Pemprov DIY Yogyakarta.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA