Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Surat Risma Kepada Warga Surabaya, Bawaslu Pastikan Tak Ada Unsur Pelanggaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 16 Desember 2020, 16:12 WIB
Soal Surat Risma Kepada Warga Surabaya, Bawaslu Pastikan Tak Ada Unsur Pelanggaran
Surat Risma yang diterima warga Surabaya sebelum Pilkada Serentak 2020/RMOLJatim
rmol news logo Polemik surat yang diterima warga Kota Surabaya dari Tri Rismaharini selaku Ketua DPP PDI Perjuangan telah berakhir.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya memutuskan laporan warga terkait surat yang dikirim sosok yang masih menjabat Walikota Surabaya itu, agar warga datang ke TPS untuk mencoblos paslon nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armudji, tidak bisa dilanjutkan ke proses penyidikan.

Keputusan tersebut dikeluarkan setelah dilakukan penelitian, pemeriksaan dan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Surabaya. Yakni Bawaslu Surabaya, Polrestabes Surabaya, dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

"Sudah diputuskan, tidak ada unsur-unsur pelanggaran dari surat yang dikeluarkan oleh Bu Risma. Seperti tidak ada yang menyebut nama jabatan Walikota Surabaya, tidak ada kop surat Pemkot Surabaya," jelas Ketua Bawaslu Surabaya, M Agil Akbar, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (16/12).

Selain itu, lanjut Agil, dalam surat tersebut juga tertera barcode. Namun setelah di-scan, barcode tersebut tidak merujuk ke Pemkot Surabaya, tapi muncul laman PDI Perjuangan Jatim.

Menurut dia, dalam Pasal 71 Undang-Undang Pilkada dimaknai sebagai delik formil. Yaitu suatu delik yang tidak harus menimbulkan akibat, dan diduga bahwa surat yang dikeluarkan Risma tersebut dibuat untuk menguntungkan salah salah satu paslon, yakni paslon nomor urut 1.

Namun, meskipun delik formil dapat dibuktikan sebaliknya. Karena di TKP sesuai laporan nomor 50, paslon nomor 1 kalah. Sehingga unsur delik menguntungkan atau merugikan salah satu pihak tidak terpenuhi.

"Sehingga keputusan laporan yang ditujukan kepada Bu Risma tidak dapat dilanjutkan ke proses penyidikan. Alasannya, bahwa hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Surabaya laporan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan," jelas Agil. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA