Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Demokrat: Mungkinkah Mahfud MD Dijerat Pasal Yang Sama Dengan Habib Rizieq?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 16 Desember 2020, 16:24 WIB
Demokrat: Mungkinkah Mahfud MD Dijerat Pasal Yang Sama Dengan Habib Rizieq?
Menko Polhukam Mahfud MD/Net
rmol news logo Pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menyebut orang paling bertanggung jawab dari kisruh protokol kesehatan pandemi Covid-19 adalah Menko Polhukam Mahfud MD.

Kang Emil, sapaan akrab Ridwan, menyebut tanggung jawab Mahfud MD tidak lain karena dia memberikan izin menjemput Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Bandara Soekarno-Hatta saat tiba di Indonesia.

Politisi Partai Demokrat, Taufiqurrahman menyampaikan, apa yang dikatakan Kang Emil bukanlah hal keliru.

Menurutnya, apa yang disampaikan Mahfud MD bisa ditafsirkan sebagai hasutan untuk orang-orang berkerumun saat pandemi Covid-19.

“Jika statement Prof Mahfud MD yang bilang pengikut IB HRS tidak banyak dan kita tafsirkan ini adalah hasutan, kemudian terjadilah kerumunan besar di bandara yang menyebabkan pelanggaran protokol kesehatan,” kata Taufiqurrahman kepada Kantor Berita Politk RMOL, Rabu (16/12).

Taufiq justru mempertanyakan aparat Kepolisian yang belum memproses Mahfud MD atas statemennya memperbolehkan menjemput Habib Rizieq hingga terjadi kerumunan tersebut.

Kata dia, jika Habib Rizieq kini sudah ditahan oleh Polisi karena kerumunan di Petamburan. Maka, Mahfud MD pun seharusnya bisa dikenakan pasal yang sama.

“Mungkinkah Prof Mahfud dijerat dengan pasal yang sama diterapkan ke IB HRS?” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA