Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebutkan, ketetapan WFH 75 persen tidak hanya diberlakukan kepada instansi pemerintah, melainkan juga untuk perusahaan swasta.
"Terkait WFH bagi swasta dan lain-lain, 25 persen (karyawan) bagi perkantoran yang bekerja di kantor, termasuk swasta," kata Ahmad Riza diberitakan
, Rabu (16/12).
Ketentuan WFH 75 persen dari total karyawan itu mulai diberlakukan sejak tanggal 18 Desember 2020. Dalam pemberlakukannya, Pemprov DKI memastikan akan menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
Ariza menegaskan, nantinya perusahaan yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: