Hasilnya, pasangan calon Ipuk-Sugirah memenangi kontestasi ini dengan mengantongi 438.874 (52,4 persen) suara dan Yusuf-Riza mendapat 398.113 (47,6 persen).
Ketua KPU Banyuwangi, Dwi Anggraini Rahman mengatakan, sebanyak 852.202 pemilih telah menyalurkan hak suaranya dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi. Dengan rincian, 836.960 suara sah dan 15.242 suara yang tidak sah.
Sebelumnya, KPU Banyuwangi menetapkan bahwa daftar pemilih tetap di Bumi Blambangan sebanyak 1.304.909 orang. Artinya lebih dari separuh pemilik suara di Banyuwangi menyalurkan suaranya.
"Jumlah total suara 852.202 dengan partisipasi masyarakat 64,1 persen," kata Dwi dikutip
Kantor Berita RMOLJatim.
Divisi Hukum KPU Banyuwangi Dian Mardiyanto menambahkan, dengan ditetapkannya hasil perolehan suara Pilkada Banyuwangi 2020, KPU akan melaksanakan tahapan penetapan pasangan calon terpilih.
Tahapan itu, kata dia, akan dilakukan setelah dipastikan tidak ada potensi atau tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Nanti akan diumumkan setelah menunggu hasil dari terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Jadi ada buku register perkara konstitusi itu, lima hari kemudian paling lambat baru diadakan penetapan. Jika nanti ketika BRPK keluar terus di Banyuwangi tidak ada gugatan maka bisa ditetapkan," papar Dian.
Rapat pleno penetapan hasil Pilkada Banyuwangi digelar di Hotel Aston Banyuwangi. Diikuti panitia pemilihan kecamatan (PPK), Panwascam se kabupaten. Serta disaksikan Bawaslu dan saksi-saksi dari paslon.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: