Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni mempersilakan Aksi 1812 bertema “Tegakkan Keadilan, Selamatkan NKRI†digelar.
Menurutnya, unjuk rasa merupakan hak setiap warga negara. Namun dia menekankan agar pengunjuk rasa tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
“Itu hak warga negara silakan saja, tapi yang tertib sesuai aturan prokes juga,†ucap Sahroni kepada wartawan, Kamis (17/12).
Kepada FPI, Anak buah Surya Paloh ini juga mengingatkan bahwa siapapun tidak bisa mengintervensi proses hukum yang berlaku.
“Hukum tidak bisa diintervensi siapapun. Mereka yang demo bentuk fanatik terhadap gurunya itu hal yang biasa,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: