Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KAMI Dapat Pemberitahuan Mendadak, Syahganda Nainggolan Disidang Hari Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 17 Desember 2020, 13:00 WIB
KAMI Dapat Pemberitahuan Mendadak, Syahganda Nainggolan Disidang Hari Ini
Insiator KAMI, Syahganda Nainggolan/Net
rmol news logo Inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan akan menjalani persidangan pada hari ini, Kamis (17/12). Kabar itu sebagaimana pesan yang diterima redaksi dari internal KAMI sesaat lalu.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Disebutkan dalam pesan itu bahwa KAMI mendapat pemberitahuan mengenai jadwal sidang ini mendadak. Di mana Koordinator Tim Advokasi KAMI Abdullah Alkatiri baru diberitahu pada pukul 09.00.

“Kawan-kawan. Hari ini Syahganda disidangkan. Pemberitahuan mendadak,” bunyi pesan tersebut.

Badan Reserse Kriminal Polri telah melimpahkan berkas kasus dugaan ujaran kebencian dan hasutan kericuhan dalam demo menolak UU Cipta Kerja, yang menyeret sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berkas Syahganda sendiri sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak akhir bulan lalu, tepatnya tanggal 20 November 2020. Berkas kemudian masuk pelimpahan tahap dua pada 3 Desember lalu.

Syahganda ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Oktober 2020 karena dituding telah merencanakan untuk menghasut dan menyebarkan ujaran kebencian berdasar SARA melalui Twitter.

Hasutan Syahganda dinilai menjadi pemicu terjadinya aksi anarkis saat unjuk rasa UU Cipta Kerja berlangsung.

Syahganda disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA