Hal itu disampaikan Habib Bahar melalui kuasa hukumnya, Azis Yanuar yang menyebut bahwa Habib Bahar sangat sedih dengan ditangkapnya Habib Bahar atas diskriminasi hukum yang dituding melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
"Beliau (Habib Bahar) sangat sedih dan menyesalkan," ujar Azis kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (17/12).
Bahkan kata Azis, Habib Bahar meminta untuk membebaskan Habib Rizieq dan penahanannya digantikan oleh Habib Bahar.
"Bahkan sebagai murid meminta supaya beliau saja yang ditahan dan mengalami ketidakadilan, mengalami diskriminasi hukum dan mengalami kriminalisasi ulama," pungkas Azis.
Habib Bahar sendiri kini masih menjalani hukuman pidana 3 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur karena melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Pada kasus tersebut, Habib Bahar akan menghirup udara bebas setelah gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung soal surat pencabutan asimilasi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor dikabulkan Hakim.
Habib Bahar sendiri juga kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online oleh Polda Jawa Barat.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: