Menurut Plh Ketua KPU Kota Tangsel, M Taufik Mz, saksi paslon nomor urut 1 tidak menerima keputusan rapat pleno didasari persoalan administrasi.
"Tentu itu hak meskipun penandatanganan saksi tidak memengaruhi keabsahan berita acara, tapi kita menghargai itu hak, pilihan mereka," terang Taufiq seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLBanten, Kamis (17/12).
Taufiq meyebut sejumlah permasalahan di luar proses perhitungan surat suara seperti dugaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), politik uang, dan beberapa dugaan pelanggaran lain.
Setelah penetapan rapat pleno, KPU Tangsel akan menunggu gugatan sengketa Pilkada Tangsel ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari saksi paslon nomor urut 1 dengan rentang waktu tiga hari kerja.
Sementara, saksi Muhamad-Rahayu Saraswati, Drajat Sumarsono mengamini keberatan dengan hasil rapat pleno rekapitulasi tingkat kota yang dilakukan KPU Tangsel.
"Belum ada pemenang. Jadi tidak boleh ada yang mengklaim pemenang karena prosesnya berlanjut ke Mahkamah konstitusi (MK),†jelas Drajat.
"Kami menduga ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ini kan perjuangan demokrasi, kami masih mencari keadilan sampai tingkatan yang paling tinggi,†papar Drajat.
Salah satu kecurangan yang dimaksud adalah
money politic diduga dilakukan oleh pendukung Benyamin-Pilar, Willy Prakarsa. Selain itu, kata politisi PDI Perjuangan ini, keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendukung salah satu paslon.
"Pasangan nomor 1 memastikan proses Pilkada belum selesai pada tataran pleno hari ini. Artinya, akan kami lanjutkan pada tingkat yang lebih tinggi,†demikian Drajat Sumarsono.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: