Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pimpinan Komisi XI Optimis UU Ciptaker Bisa Tingkatkan Sektor Pajak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 18 Desember 2020, 12:16 WIB
Pimpinan Komisi XI Optimis UU Ciptaker Bisa Tingkatkan Sektor Pajak
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Eriko Sotarduga/Net
rmol news logo Berdasarkan data yang dirilis Bank Dunia, Indonesia berada di peringkat ke-73 dari 190 negara, dengan skor kemudahan berusaha 67,96 pada 2020. Peringkat ini cenderung stagnan dari 2019.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Maka itu, seiring terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Perpajakan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Eriko Sotarduga, optimistis Indonesia akan jadi negara yang lebih baik dalam hal kemudahan berusaha.

Sehingga Indonesia bisa terus bersiap menjadi kekuatan terbesar ke-5 dunia pada 2045.

“Diaturnya klaster perpajakan di dalam UU Cipta Kerja memiliki tujuan untuk meningkatkan pendanaan investasi yang nantinya dapat menyerap tenaga kerja seiring dengan menjaga efek positif bonus demografi kita di masa mendatang, mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar secara sukarela, dan meningkatkan kepastian hukum," ujar Eriko lewat keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (18/12).

"Terlebih di situasi pandemi seperti ini kita harus cepat memulihkan ekonomi,” sambung, Ketua DPP PDI Perjuangan tersebut.

Dalam UU Cipta Kerja ini, terdapat klaster Perpajakan yang memuat 4 Pasal yang secara langsung mengubah UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), Undang-Undang Pertambahan Nilai (PPn), dan UU Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

Untuk menyelesaikan permasalahan perpajakan tersebut, kebijakan baru diatur untuk melakukan perbaikan secara struktural dan fundamental melalui 6 cara.

Pertama penghapusan pajak penghasilan (PPh) atas dividen dalam dan luar negeri selama diinvestasikan di Indonesia. Kedua, penyusunan tarif PPh Pasal 26 atas Bunga. Ketiga penghasilan WNA dan SPFN hanya atas penghasilan dari Indonesia.

Selanjutnya, relaksasi hak perkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak. Kelima penyesuaian sanksi administrasi dan imbalan bunga. Dan keenam, rasionalisasi pajak daerah dalam rangka mendukung kebijakan fiskal nasional dan kemudahan berusaha.

“Saya melihat adanya perbaikan dan kepastian hukum dalam berbagai masalah perpajakan dalam Undang-Undang ini. Untuk itu dalam diskusi ini juga kita dapat saling memberikan masukan baik dari pelaku usaha, asosiasi, konsultan, dan akademisi sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat mengerti dan memahami terhadap perubahan-perubahan yang terjadi di dalam ketentuan atau peraturan yang baru dan juga implementasi ke depannya,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA