Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Aktivis Nurani 98 Desak Pembentukan Tim Pencari Fakta Independen Ungkap Kematian 6 Anggota FPI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 18 Desember 2020, 18:11 WIB
Aktivis Nurani 98 Desak Pembentukan Tim Pencari Fakta Independen Ungkap Kematian 6 Anggota FPI
Ray Rangkuti/Net
rmol news logo Aktivis 98' yang memilih jalan intelektual independen non partai politik mendesak pemerintah untuk membentuk Tim Pencari Fakta Independen (TPFI) terkait kematian enam orang anggota FPI yang tewas ditembak.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Demikian disampaikan elemen yang menyebut Nurani 98' dalam keterangan persnya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (18/12).

"Terkait peristiwa kematian anggota FPI, kami aktivis 98 yang memilih jalan intelektual independen non partai politik yang tergabung dalam Nurani 98 mendesak kepada pemerintah agar segera membentuk Tim Pencari Fakta Independen (TPFI)," tegas perwakilan Nurani '98 Ray Rangkuti.

Ray menilai, TPFI sangat penting segera dibentuk karena peristiwa kematian 6 orang warga negara tersebut terjadi dalam satu waktu dan dalam satu peristiwa yang menimbulkan pertanyaan publik secara luas.

Pasalnya, diduga peristiwa tersebut disebabkan oleh adanya tembakan aparat keamanan yang mengakibatkan kematian warga negara. Aparat yang dimaksud disebut-sebut di bawah perintah tugas yang diembannya.

"Tindakan aparat keamanan tersebut bukanlah kategori peristiwa hukum biasa,  tapi masuk dalam kategori hukum berat karena berkaitan dengan perlindungan negara terhadap hak hidup warga negara sebagaimana dalam amanah konstitusi UUD 1945 tentang perlindungan atas Hak Azasi Manusia warga negara oleh negara," jelasnya.

Ray menyatakan, kematian enam orang yang dimaksud termasuk kategori persoalan hukum berat.

Kata Ray, karena melibatkan aparat keamanan yang sedang bertugas, maka dengan itu dibutuhkan tim independen untuk memeriksa kasus ini.

Atas dasar itu, Nurani 98' mendesak kepada semua komponen bangsa untuk bersabar dan memahami bahwa keinginan untuk membentuk TPFI itu adalah jalan yang dijamin oleh Universal Declaration of Human Rights, dijamin oleh Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (1984), dan dijamin oleh UUD 1945.

Menurut Aktivis 98 alumnus UIN Syarif Hidayatullah itu, dengan membentuk TPFI inilah sebagai cara yang tepat, elegan, professional dan terpercaya untuk mengungkap kasus ini.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA