Hal itu disampaikan Komisioner KPU, Hasyim Asyari, dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (18/12).
"KPU provinsi, kabupaten/kota penyelenggara pilkada diharapkan tidak terburu-buru menetapkan Paslon Terpilih setelah penetapan hasil penghitungan suara," ujar Hasyim Asyari.
Pasalnya, Hasyim menerangkan, usai penetapan hasil penghitungan suara ada tahapan Perselisihan Hasil Pemililhan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Di mana, jadwal yang diberikan untuk pengajuan PHPU adalah selama 3 hari sejak penetapan hasil penghitungan suara pada 13-17 Desember untuk pemilihan bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota, serta tanggal 16-20 Desember untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur.
Usai masa pengajuan tersebut, Hasyim mengatakan KPU provinsi dan atau kabupaten/kota tidak bisa langsung menetapkan paslon terpilih. Akan tetapi, ada waktu tunggu selama 5 hari untuk memastikan ada atau tidaknya gugatan PHPU disuatu daerah masuk ke MK.
"Paling lama 5 (lima) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU," terangnya.
"KPU Pusat menginstruksikan KPU provinsi, kabupaten/kota penyelenggara pilkada agar pelaksanaan kegiatan Penetapan Paslon Terpilih mengikuti jadwal tersebut," demikian Hasyim Asyari.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.