Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Aktivis Nurani 98 Desak Jokowi Bebaskan Semua Tapol Pengkritik Pemerintah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 18 Desember 2020, 22:44 WIB
Aktivis Nurani 98 Desak Jokowi Bebaskan Semua Tapol Pengkritik Pemerintah
Ray Rangkuti/Net
rmol news logo Selain meminta dibentuk tim pencari fakta soal kematian 6 laskar FPI, aktivis 98' yang memilih jalan intelektual independen non partai politik yang tergabung dalam Nurani 98' mendesak Presiden Jokowi untuk membebaskan seluruh aktivis yang menjadi tahanan politik karena mengkritik pemerintah.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Demikian ditegaskan perwakilan Nurani 98' Ray Rangkuti dalam keterangan persnya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (18/12).

"Dalam konteks menjamin kebebasan bersuara dan kepentingan kualitas demokrasi Indonesia maka kami mendesak kepada Presiden untuk membebaskan seluruh tahanan politik yang dipenjara atau sedang diproses hukum karena sikap dan pandangan kritis mereka," kata Ray Rangkuti.

Selain itu, Nurani 98' juga meminta pemerintah segera membentuk Tim Pencari Fakta Independen (TPFI) kematian enam orang anggota FPI yang tewas ditembak.

"Terkait peristiwa kematian anggota FPI, kami aktivis 98 yang memilih jalan intelektual independen non partai politik yang tergabung dalam Nurani 98 mendesak kepada pemerintah agar segera membentuk Tim Pencari Fakta Independen (TPFI)," kata Ray Rangkuti.

Menurut Ray, TPFI sangat penting segera dibentuk karena peristiwa kematian 6 orang warga negara tersebut terjadi dalam satu waktu dan dalam satu peristiwa yang menimbulkan pertanyaan publik secara luas.

Pasalnya, diduga peristiwa tersebut disebabkan oleh adanya tembakan aparat keamanan yang mengakibatkan kematian warga negara. Aparat yang dimaksud disebut-sebut di bawah perintah tugas yang diembannya.

"Tindakan aparat keamanan tersebut bukanlah kategori peristiwa hukum biasa,  tapi masuk dalam kategori hukum berat karena berkaitan dengan perlindungan negara terhadap hak hidup warga negara sebagaimana dalam amanah konstitusi UUD 1945 tentang perlindungan atas Hak Azasi Manusia warga negara oleh negara," demikian Aktivis 98' jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Sejumlah aktivis reformasi yang tergabung dalam Nurani 98' ini antara lain; Ubedilah Badrun, A.Wakil Kamal, Asep Supri, Andrianto, Teuku Syahrul Ansori (Alon), Suryo AB, Omen Abdurahman, Hendri Basel, Kusfiardi, Danardono Siradjudin, Erfi Firmansyah, Fuad Adnan, Aria Attor, M. Jusril, Fahrus Zaman Fadhly, Taufik Irwanto, Yusuf Blegur, Guntoro, Dail Banten, Bobby Sanwani, Yudi Sinaga, Boy Rendra, Affandi Ismail, Ahmad Nur, Robby TW, Indra Parindrianto, Sopan Ibnu Sahlan, Danar S.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA