Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Seribu Lebih Kreditur IndoSterling Sudah Terima Pembayaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/darmansyah-1'>DARMANSYAH</a>
LAPORAN: DARMANSYAH
  • Sabtu, 19 Desember 2020, 04:10 WIB
Seribu Lebih Kreditur IndoSterling Sudah Terima Pembayaran
Ilustrasi
rmol news logo Lebih dari seribu kreditur instrumen high yield promissory notes (HYPN) terbitan PT IndoSterling Optima Investa (IOI) telah menerima pembayaran lebih awal dari jadwal yang disepakati dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Communication Director IndoSterling Group, Deasy Sutedja menuturkan, sejumlah 1.108 kreditur instrumen HYPN terbitan PT Indosterling Optima Investama (IOI) telah menerima pembayaran tahap I pada tanggal 1 hingga 4 Desember 2020.

“Seiring membaiknya kondisi dan komitmen korporasi, kami mempercepat pembayaran kepada kreditur yang sebetulnya disepakati mulai pada Maret 2021. Kita telah membayar sejumlah 1.108 kreditur dari total 1126 kreditur,” ujar Deasy, Jumat (18/12).

Untuk tahap berikutnya, lanjut Deasy, IndoSterling akan segera menjalankan pembayaran cicilan ke 2 pada 4 Januari 2021 dilanjutkan tahap berikutnya pada 1 Februari 2021. Percepatan pembayaran dilakukan oleh PT Indosterling Optima Investama merupakan bukti nyata komitmen perusahaan untuk memenuhi kewajiban kepada kreditur sesuai dengan hal yang telah disepakati

Adapun dalam skema yang disetujui dalam proses PKPU, dana para kreditur akan dibagikan dalam 7 tahap yang akan dimulai dari 1 Maret 2021 hingga Desember 2027. Ketujuh tahap tersebut dihimpun oleh majelis hakim dengan mempertimbangkan jumlah investasi, umur kreditur, dan kondisi kesehatan kreditur.

Upaya PT Indosterling Optima Investa mempercepat pembayaran tidak lepas dari kondisi perekonomian Indonesia yang memasuki fase titik balik (turning point) dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19. Meski masih mengalami kontraksi, namun seluruh komponen pertumbuhan ekonomi mulai menunjukkan tren meningkat bahkan telah melewati fase kritis.

Selain itu, keputusan PT Indosterling Optima Investama untuk melakukan percepatan pembayaran kewajiban kepada kreditur merupakan upaya nyata untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk investasi high yield promissory notes (HYPN) yang hingga saat ini di Indonesia masih bersandar sepenuhnya pada komitmen pihak yang menawarkan produk tersebut.

Kasus PT Indosterling Optima Investa berawal dari penundaan pembayaran dan restrukturisasi untuk produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN). Produk tersebut menjanjikan imbal hasil 9-12% setiap tahunnya yang ditandai oleh kesepakatan dari pemegang dan penerbit.

Namun pandemi Covid-19 yang terjadi secara global sejak Februari 2020 membuat PT Indosterling Optima Investa terlambat memenuhi kewajiban yang dijanjikan kepada kredit. Saat itu, hal ini telah disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada seluruh pemegang HYPN.

Dalam surat pemberitahuan kepada seluruh pemegang HYPN, Direktur Indosterling Optima Investa William Henley menjelaskan kontrak HYPN yang jatuh tempo terhitung sejak tanggal 1 April 2020-31 Desember 2020 akan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu kontrak HYPN selama enam bulan.

Pembayaran kupon yang biasa dilakukan setiap bulan kepada pemegang HYPN akan diperpanjang juga mengikuti penambahan jangka waktu investasi HYPN. Selain itu kontrak HYPN yang otomatis diperpanjang di tanggal 1 April 2020 sampai dengan 30 Juni 2020 dengan tenor 6 bulan, pada saat kontrak HYPN tersebut jatuh tempo di tanggal 1 Oktober 2020 sampai dengan 30 Desember 2020 maka akan otomatis diperpanjang lagi dengan tenor enam bulan.

Kontrak HYPN yang diperpanjang otomatis hanya akan diberikan bilyet dan lampiran jadwal pembayaran kupon setiap bulannya. Kemudian, dana baru (fresh fund) yang masuk mulai tanggal 1 April 2020 dapat dicairkan pada saat kontrak HYPN tersebut jatuh tempo. Hal ini tidak mengikuti aturan perpanjangan otomatis. Penempatan dana baru ini akan diberikan kontrak HYPN seperti biasa.

Namun sejumlah pemegang HYPN merasa tidak puas sehingga berujung pada proses hukum yang menghasilkan kesepakatan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dimana PT Indosterling Optima Investa akan mulai melakukan pembayaran pada 1 Maret 2021. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA