"Iya sudah kami laporkan, kami mencurigai adanya dugaan monopoli dan korupsi pada proyek tersebut, ini program nasional dan program tersebut sudah jalan mulai dari tahun 2017, nilainya fantastis nilainya mencapai miliaran rupiah" ungkap Dony kepada awak media di Jakarta, Jumat (18/12).
Dony mengatakan, pihaknya mempunyai bukti yang menunjukkan kejanggalan pada program bioflok. Dia menduga terjadi persekongkolan jahat yang terstruktur sistematis dan masif pada sistem pengadaan bioflok tersebut.
"Saya melihat banyak kejanggalan-kejanggalan mulai dari rekayasa persyaratan tender yang meliputi ketersediaan tenaga ahli budidaya sistem bioflok, yang tidak masuk diakal sampai penentuan pemenang yang diduga merupakan settingan dari panitia lelang. Saya juga menduga adanya indikasi korupsi," jelasnya.
Untuk itu, lanjut Dony, pihaknya melaporkan sekaligus menyerahkan berkas dan bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hari ini saya melaporkan ke Kejagung dan KPK, kasus ini harus diusut tuntas dan dibongkar, karena saya menduga program ini menjadi Bancakan dari tahun ke tahun," tegasnya.
Terkait monopoli, jelas Dony, adanya beberapa
commanditaire vennootschap (CV) yang dijadikan pemenang tender bantuan budidaya ikan sistem bioflok. Oleh karena itu, dirinya meminta KPK dan Kejagung segera memanggil dan memeriksa Dirjen terkait.
"Ada beberapa CV yang selalu menjadi pemenang diberbagai daerah pengadaan, terlebih persyaratan tender tersebut seperti mengada-ada, dibeberapa lokasi bantuan tersebut hanya melaksanakan pembangunan bioflok saja tanpa memberikan edukasi teknologi sistem bioflok, jadi menurut saya program bantuan ini cuma sekedar membangun tapi pemanfaatannya ke penerima bantuan tidak ada," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: