Berdasarkan data yang direkap Komisi Pemilihan Umum (KPU), paslon yang sudah mengajukan perselisihan hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK) ada sebanyak 75 gugatan.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi data yang diterima KPU hingga Sabtu ini (19/12).
Lebih rinci, KPU mencatat perselisihan hasil Pilkada ini terbagi menjadi dua kategori. Yaitu pertama, perselisihan yang terkait pemilihan bupati dan wakil bupati. Kemudian kedua, perselisihan hasil penghitungan suara terkait pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Jumlah dominan dari dua kategori tersebut ada di perselisihan terkait pemilihan bupati dan wakil bupati, angkanya mencapai 67 gugatan. Sedangkan, untuk perselsihan yang terkait pemilihan wali kota dan wakil kota tercatat sebanyak 8 gugatan.
Berdasarkan sebaran wilayah per provinsi, perselisihan paling banyak diajukan paslon yang ada di Papua Barat dan Maluku Utara, yaitu sebanyak 7 gugatan.
Kemudian disusul oleh gugatan paslon yang ada di daerah pemilihan Provinsi Lampung (6 gugatan); Gorontalo (5); Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur dan Sumatera Selatan (4); dan Sulawesi Tengah, Jawa Tengah dan Jawa Barat (3).
Sementara sisanya tersebar di Papua, Maluku, Sulawesi Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan dan Kepulauan Riau (2 gugatan); serta Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan Banten (1 gugatan).
Adapun untuk provinsi penyelenggaraan Pilkada yang di daerah pemilihannya tidak ada perselisihan adalah Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, Bali, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bangka Belitung.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.