Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Untuk Bisa Mensejahterakan Rakyat Papua, Revisi Otonomi Khusus Jangan Dilakukan Tergesa-gesa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 20 Desember 2020, 00:49 WIB
Untuk Bisa Mensejahterakan Rakyat Papua, Revisi Otonomi Khusus Jangan Dilakukan Tergesa-gesa
Anggota DPR RI Dapil Papua Barat, Jimmy Demianus Ijie/Ist
rmol news logo Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus akan mampu mensejahterakan rakyat, asalkan penerapannya benar-benar menyentuh persoalan di Papua.

Demikian disampaikan anggota DPR RI Dapil Papua Barat, Jimmy Demianus Ijie, dalam Webinar Series-20 bertajuk “Mampukah Revisi Otonomi Khusus Papua Menjamin Masa Depan dan Kesejahteraan Papua?” yang diselenggarakan Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan (PSKP) di Jakarta, Jumat kemarin (18/12).

Jimmy Demianus mengatakan, Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna kemarin menyampaikan sudah menerima surat dari Presiden terkait revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Tapi draf surat tersebut belum diterima sejumlah anggota DPR.

“Surat itu akan ditindaklanjuti pada masa sidang akan datang. Namun, belum semua anggota DPR RI menerima draft revisi Otsus tersebut,” terang Jimmy, melalui keterangan yang diterima Redaksi, Sabtu (19/12).

Ditegaskan Jimmy, persoalan Papua bukan hanya masalah keuangan, tapi kewenangan. Sebagai anggota DPR RI dari dapil Papua Barat, dirinya terus berteriak memperjuangkan masa depan masyarakat. Karena itu, pemerintah dan rakyat Papua perlu berdiskusi, duduk bersama membahas masalah revisi UU Otsus tersebut.

“Kami butuh kewenangan apakah pemerintah benar-benar menjadikan Otsus ini sebagai solusi permasalahan rakyat Papua atau tidak? Itu yang saya lihat selama ini,” tutur Jimmy.

“Revisi ini tidak bisa seperti tambal sulam hanya datang duduk bicara pasal ini dan selesai, tidak. Kita harus bicara apa sebabnya sehingga rakyat Papua menyimpulkan Otsus selama 20 tahun ini tidak berhasil. Itu yang harus kita duduk bersama dan bicarakan,” imbuhnya.

Menurut Jimmy, Otsus ini ibarat cek kosong saja buat orang Papua. Kekhususannya tidak jelas pelaksanaannya. Disebut sebagai lex specialis, tapi kenyataannya lex generalis.

“Sebagai mantan Ketua DPRD Papua Barat, saya dua periode di sana, berkali-kali banyak hal kami bicarakan ke pusat tapi selalu mentok,” ungkapnya.

Dijelaskan Jimmy, masalah kewenangan yang dimaksudnya ialah mengatur atau mengelola sendiri sumber daya alam (SDA), baik itu migas, laut, dan hutan.

“Sebenarnya pemerintah serius tidak beri Otsus ke Papua?” tegasnya.

Sehingga Jimmy pun menilai, tidak heran apabila masyarakat Papua menganggap keberadaan Otsus ini belum berdampak apa-apa. Jika ingin serius, Jimmy menyarankan pemerintah belajar dari Pemerintah Provinsi Bosano di Italia, dan Kepulaua Alan di Finlandia. Kedua negara itu sukses menerapkan Otsus bagi masyarakatnya.

“Bosano pernah mengalami seperti Papua, puluhan tahun mengalami Otsus tidak berhasil lalu negosiasi Otsus selama 10 tahun, pada  tahun kesebelas diberi referendum. Hasilnya, mayoritas memilih tetap di Italia. Itu perlu menjadi contoh untuk Indonesia. Tapi kan terkesan pemerintah ya sudah kasih saja UU Otsus. UU tanpa kewenangan sama saja omong kosong,” bebernya.

Jimmy kemudian mengingatkan agar revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua jangan tergesa-gesa, hanya karena mengejar waktu yang akan berakhir pada 2021.

“Kalau mau revisi ya sudah keluarkan Perppu saja. Tapi kalau mau serius revisi, beri waktu untuk kita melakukan kajian ke beberapa negara yang sukses dengan Otsus, saya pikir itu contoh,” demikian Jimmy. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA