Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Banyak Terjadi Pelanggaran, Pelaksanaan Pilkada Lamsel Digugat Tony-Antoni Ke MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 20 Desember 2020, 01:36 WIB
Diduga Banyak Terjadi Pelanggaran, Pelaksanaan Pilkada Lamsel Digugat Tony-Antoni Ke MK
Paslon Tony-Antoni menggugat penyelenggaraan Pilkada Lampung Selatan/Ist
rmol news logo Ada banyak ketidakprofesionalan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan jadi alasan tim paslon nomor urut 02, Tony Eka Candra-Antoni Imam, menggugat hasil Pilkada Lampung Selatan ke Mahkamah Konstitusi RI.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Banyak ditemukan pelanggaran, kata Ginda Ansori Wayka, salah seorang tim kuasa hukum Tony-Antoni kepada Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (19/12).

Dia menilai KPU Lampung Selatan gagal mengatasi carut marutnya pilkada sehingga sampai puluhan ribu warga tak bisa menggunakan hak suaranya.

Tim paslon 02 telah mengajukan keberatan ke Panitera MK RI, Muhidin, lewat surat pemohon No.62/PAN.MK/AP3/12/2020, Jumat (18/12), pukul 22.56 WIB.

Tim Kuasa Hukum Tony-Antoni terdiri dari Gindha Ansori Wayka, Fedhli Faisal, Muhammad Ridho Erfansyah, Thamaroni Usman, Joharmansyah, dan Ari Fitrah Anugrah.

Gugatan yang mereka ajukan mulai dari penetapan calon kepala daerah hingga banyaknya temuan ketidakprofesionalan KPU Lampung Selatan.

"Dengan sikap yang tidak profesional bukan hanya rakyat yang dirugikan, tapi calon yang berkompetisi pun dirugikan," ujar Gindha Ansori.

Dia berharap dengan permohonan gugatan ke MK ini akan membuka lebar mata penyelenggara bahwa hak masyarakat dalam negara demokrasi itu sangat penting.

Hal senada disampaikan tim kuasa hukum Tony-Antoni lainnya, Muhammad Ridho Erfansyah. Dia ikut menyayangkan cara kerja KPU dalam Pilkada yang telah menelan anggaran miliaran rupiah.

Sementara itu, salah satu tim pemenangan Tony-Antoni, Sugeng Kristianto membenarkan pihaknya telah resmi mengajukan perselisihan pilkada ke MK RI. Dia mengaku telah mengajukan bukti-bukti pada saat kesaksian.

"Gugatan kami bukan selisih suara, namun pelaksanaan pilkada yang diduga ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)," ujarnya.

Seperti ada 31.964 lembar C6 (surat undangan memilih) tak diterima masyarakat. Selain itu, lokasi TPS yang acak, hingga penyelenggara tidak memverifikasi data dengan baik.

Kemudian, temuan yang ada di lapangan dari bukti absensi (daftar hadir) bahwa orang yang menggunakan hak pilih lebih dari satu orang dan ini terjadi secara masif.

"Kita meminta kotak suara yang ada di kecamatan-kecamatan dibuka, yang terjadi ada pelanggaran tindak pidana pasal 177A, B, C dan  178 A, B, dan C, UU No 10 Tahun 2016," bebernya.

Oleh karena itu, tim paslo 02 mendesak ada pemilihan suara ulang (PSU).

Sugeng juga menegaskan paslon 02 mencoba membuktikan data yang berhasil dirilis oleh Bawaslu Lampung Selatan, Kamis, (17/12), adanya 31.964 lembar C sampai kepada para pemilih.

Dia mengapresiasi kinerja Bawaslu Lampung Selatan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pilkada. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA