Demikian disampaikan pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro merespons kebijakan Menko Polhukam, Mahfud MD yang belakangan menuai polemik, salah satunya soal penjemputan Habib Rizieq Shihab berujung kerumunan massa.
“Melihat Pak Mahfud itu enggak bisa dilihat hanya sebagai Menko saja, namun dia ini pembantu presiden. Menko itu hanya dimintakan melakukan apa pun (oleh presiden), kan gitu,†ucap Siti Zuhro ketika berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (20/12).
Pada pemerintahan Jokowi di periode pertama, Siti Zuhro menangkap banyaknya rapor merah soal penegakan hukum. Diangkatnya Mahfud MD sebagai Menkopolhukam merupakan upaya Jokowi untuk memperbaiki citra penegakan hukum untuk lebih baik.
“Makanya, kenapa saya lebih menggarisbawahi
message yang disampaikan kepada menteri adalah
message yang
genuine. Menegakkan hukum dan politik kita, khususnya hukum ini supaya terjadi reformasi kelembagaan, itu serius,†katanya.
Pengamat politik senior dari LIPI ini kembali menegaskan bahwa Presiden Jokowi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di eksekutif dan bertanggung jawab atas segala polemik yang ditimbulkan anak buahnya.
“Dia bukan pengamat hukum, dia ini Menko Polhukam. Jadi mau Menkonya Pak Wiranto juga seperti itu, mau Menkonya Pak Moeldoko juga akan seperti itu, bukan menkonya (yang blunder),†bebernya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: