"Mekanisme sekarang ini, setiap KPU Kabupaten itu mengirimkan hasil pleno tingkat Kabupaten dan surat keputusan (SK) nya ke KPU RI, yang nantinya KPU RI akan menyampaikan ke MK, ada atau tidaknya gugatan dalam pleno penghitungan suara itu," ujar Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino dikutip
Kantor Berita RMOLLampung, Minggu (20/12).
Bagi kabupaten yang tidak ada laporan ataupun gugatan selama tiga hari setelah pelaksanaan pleno tingkat kabupaten, MK telah menjadwalkan akan mengeluarkan BRPK Januari 2021.
"BRPK ini nanti akan diberikan ke KPU RI kalau tidak salah di tanggal 18 Januari, dan nanti akan diteruskan kepada masing-masing KPU kabupaten yang menggelar pilkada, daerah mana saja yang ada gugatan ataupun tidak disitu akan tercantum," jelasnya.
Setelah BRPK ini diterima, selambat-lambatnya 5 hari setelahnya sudah dibolehkan untuk menetapkan pasangan calon yang terpilih.
Yatin juga mengatakan, sampai batas waktu terakhir kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesawaran tidak ada yang mengajukan gugatan dengan hasil pleno yang dilakukan.
"Setelah pleno surat suara tingkat kabupaten, kami memberi waktu selama tiga hari, apabila ada calon yang mengajukan gugatan, namun sampai batas waktu kemarin tidak ada yang mengajukan gugatan, jadi kami rasa pelaksanaan Pilkada Pesawaran sudah berjalan dengan baik," katanya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: