Menanggapi hal ini, akademisi/pengamat politik Universitas Lampung, Dedi Hermawan, mengaku prihatin.
Ia menilai ada dua sisi yang bisa diambil. Yakni sesuainya penyelesaian melalui jalur hukum dan bentuk evalusi besar terhadap pembangunan demokrasi.
“Semua pihak yang tidak puas dengan Pilkada ini karena berbagai pelanggaran, diselesaikan dengan mekanisme yang ada, dan di satu sisi pembanguan demokrasi memprihatinkan karena banyaknya pelanggaran Pilkada. Baik masalah etik, administasi, teknis. Tentu ini menjadi catatan dalam pembangunan demokrasi,†kata Dedi Hermawan, kepada
Kantor Berita RMOLLampung, Senin (21/12).
Menurutnya, praktik ini bisa menjadi input dan evaluasi untuk pilkada periode berikutnya. Sehingga pelanggaran seperti ini bisa makin diminimalkan.
Penyelenggara bisa berintropeksi, dan melakukan evalusi secara komprehensif seta membuat rekomendasi untuk pilkada berikutnya.
“Jangka panjangnya seperti itu, kalau jangka pendeknya ya semua aduan itu di-follow up oleh MK sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga semua pihak bisa mendapatkan keadilan,†ujarnya.
Ditambahkan Budi Kurniawan, banyaknya pengaduan ke MK adalah hal yang wajar, dan sudah melalui jalur yang semestinya dilakukan daripada membuat kerusuhan dan aksi protes.
“Namun dilihat juga selisih perolehan suara. Jika selisihnya besar mengadu ke MK tidak juga mengubah hasil pemilu,†tambahnya.
Harusnya, lanjut Budi, paslon bisa menerima kekalahan. Kalau sudah kalah ya kalah, tidak mengubah hasil di Pilkada. Daripada membuang energi, lebih baik mengakui kekalahan. Harus ada sikap ksatria dari para calon kepada daerah.
“KPU juga dalam melakukan proses harus benar-benar bersih, transparan, akuntabel, agar kemudian orang percaya bahwa itu adalah proses yang jujur. Selama ini kan yang disorot banyak laporan politik uang, dan laporan pelanggaran pemilu tapi laporannya hanya menguap saja, tidak ada langkah-langkah yang konkret. Inilah yang membuat orang tidak percaya dengan proses pemilu,†paparnya.
Lebih lanjut, kalau ingin tidak banyak gugatan terhadap proses pilkada, maka KPU harus profesional dan Bawaslu harus efektif.
“Jangan sampai KPU berpihak dan tidak transparan,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: