Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Refly Harun Dilaporkan Ke Polisi, Gde Siriana: Kalau Kekecewaan Dianggap Penghinaan, Mending Jadi Negara Totaliter Saja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 21 Desember 2020, 11:23 WIB
Refly Harun Dilaporkan Ke Polisi, Gde Siriana: Kalau Kekecewaan Dianggap Penghinaan, Mending Jadi Negara Totaliter Saja
Refly Harun dilaporkan ke Polisi terkait video wawancaranya dengan Sugi Nur Raharja/Net
rmol news logo Kasus video wawancara antara Refly Harun dengan Sugi Nur Raharja masih berbuntut panjang meski Sugi Nur sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pihak kepolisian.

Kini, Refly Harun pun menyusul dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan pencemaran nama baik terkait video wawancara dirinya dengan Sugi Nur yang diunggah melalui kanal YouTube Refly Harun.

Dalam pandangan Direktur Indonesia Future Studies (INFUS), Gde Siriana Yusuf, seharusnya pemerintah membuka ruang untuk saling berpendapat dengan leluasa. Karena memberikan pendapat, tentang hal baik atau buruk, telah dijamin konstitusi.

"Menurut saya, kekuasaan itu selalu punya dua sisi. Baik dan buruk. Pro dan kontra. Berpendapat tentang sisi yang buruk dari kekuasaan juga dijamin konstitusi. Kalau kita enggak boleh ngomong sisi buruknya kekuasaan, kalau semua ucapan kekecewaan terhadap situasi negara lalu dianggap penghinaan, ya mending jadi negara totaliter saja," ucap Gde Siriana saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Senin (21/12).

"Jika penguasa tidak suka, atau ada yang merasa dirugikan, bisa bikin klarifikasi bantahan. Negara harus berikan ruang untuk saling berpendapat. Biarkan publik di kedua sisi yang menilai," imbuhnya.

Refly dipolisikan oleh seorang pengacara bernama Febriyanto Dunggio. Pelaporan ini dilakukan setelah pelapor bersama dengan saksi-saksi melihat unggahan di channel YouTube Refly Harun dengan judul video 'Gus Nur, Nahdliyin Oposisi!!!'.

Pihak pelapor menduga unggahan tersebut melanggar Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dari informasi yang dihimpun Redaksi, laporan terhadap Refly Harun telah teregister di Bareskrim dengan nomor LP/B/0709/XII/2020/BARESKRIM tertanggal 18 Agustus 2020 sekitar pukul 17.45 WIB.

"Kalau semua main lapor lalu ditanggapi Polisi dengan tidak seimbang, apa tiap hari mau ngurusi penangkapan-penangkapan terhadap yang enggak sepaham?" tanya Gde Siriana.

"Gitu aja kok repot. Andai saja GD (Gus Dur) masih ada," tutup Gde Siriana. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA