Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komnas HAM Janji Tuntaskan Investigasi Kematian 6 Laskar FPI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 21 Desember 2020, 14:26 WIB
Komnas HAM Janji Tuntaskan Investigasi Kematian 6 Laskar FPI
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara/Net
rmol news logo Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berkomitmen untuk menuntaskan investigasi independen terhadap peristiwa kematian 6 laskar FPI saat bentrok dengan anggota Polda Metro Jaya di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Hal ini ditegaskan Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, usai menerima perwakilan pihak keluarga dan pengacara 6 laskar FPI yang menyerahkan semua dokumen-dokumen terkait peristiwa berdarah pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 itu.

“Pada prinsipnya Komnas HAM berkomitmen meneruskan kerja-kerja penyelidikan ini secara objektif, independen, sesuai mandat kewenangan Komnas HAM sebagai lembaga negara independen,” kata Beka di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Senin (21/12).

Sambung Beka, Komnas HAM juga membuka ruang selebar-lebarnya bagi publik yang memiliki informasi terkait peristiwa yang menyebabkan enam laskar FPI tewas dengan luka tembak itu.

“Kami akan berusaha menampung informasi tersebut sehingga menjadi keterangan, yang diharapkan untuk menuntaskan kasus ini. Itu harapan kita semua, apalagi banyak pihak sekarang menunggu hasil investigasi Komnas HAM. Harapannya itu,” tandas Ulung Hapsara.

Sementara itu, Komisioner HAM lainnya, Chairul Anam menambahkan, pihaknya telah menerima semua keterangan yang diberikan oleh pihak keluarga dan pengacara.

Hasil keterangan yang didapat, kata Anam, semakin membuat terang benderang peristiwa ini.

“Komnas HAM sudah menerima berbagai informasi, keterangan, dan pandangan hukum dari keluarga, organisasi, tim kuasa yang menurut kami semakin membuat detail perisitiwanya,” ujar Anam.

Bahwa keterangan ini, sambung dia, merupakan atensi yang harus diselesaikan oleh Komnas HAM.

“Nanti kita bahas secara teknis oleh tim hukum FPI dalam konteks fair trial (peradilan jujur) dan unfair trial (peradilan tidak jujur) dalam konteks HAM penting bagi kita semua memastikan bahwa penggunaan kewenangan tidak boleh berlebihan. Proses hukum juga tidak boleh dimaknai sebagai suatu proses yang bisa diterjemahkan oleh satu pihak,” pungkas Choirul Anam. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA